Terasmedia.co Lebak – Penutupan mendadak Rumah Aspirasi milik Bupati Lebak di kawasan Rangkasbitung memicu perhatian publik. Tempat yang sebelumnya dikenal sebagai ruang penyaluran aspirasi masyarakat itu kini tidak lagi beroperasi di tengah beredarnya isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, langkah penutupan yang dilakukan secara tiba-tiba justru memperkuat pertanyaan publik mengenai aktivitas yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Menurut Mukhsin, isu dugaan transaksi jabatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena berpotensi merusak sistem birokrasi dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penutupan Rumah Aspirasi Bupati Lebak ini harus menjadi alarm keras bagi oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lebak. Jabatan dalam birokrasi tidak boleh dijadikan komoditas transaksi yang diperjualbelikan,” ujar Mukhsin Nasir saat dihubungi melalui sambungan telfon, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa sistem pemerintahan seharusnya berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, di mana penempatan jabatan ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja, bukan oleh kepentingan tertentu.
Mukhsin juga mendorong agar pemerintah daerah tidak membiarkan polemik ini berkembang menjadi rumor berkepanjangan tanpa kejelasan. Menurutnya, transparansi kepada publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Jika memang tidak ada praktik seperti yang dituduhkan, maka perlu ada penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Matahukum menilai setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jabatan publik harus ditindak secara serius karena menyangkut integritas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Mukhsin menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah hanya dapat terjaga apabila tata kelola pemerintahan dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak sistem birokrasi.
“Momentum ini harus dijadikan refleksi bersama agar pemerintahan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar penutupan rumah aspirasi milik Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bangunan tersebut diketahui tidak lagi digunakan setelah ditutup oleh pemiliknya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak yang juga merupakan ayah dari Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Mulyadi Jayabaya membenarkan bahwa aktivitas di rumah aspirasi tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah dirinya menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Menurut mantan Bupati Kabupaten Lebak dua periode itu, ada informasi dari beberapa pihak yang menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya. Ia juga mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah kerap terlihat datang ke lokasi tersebut, yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.












