Kejagung Teruskan Laporan Proyek Cikumpai-Ciparai ke Kejati Banten

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan sinyal hijau terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat (lapdu) mengenai dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan ruas Cikumpai-Ciparai di Provinsi Banten senilai Rp 87 miliar. Pihak Korps Adhyaksa menyatakan telah selesai melakukan penelaahan dan memutuskan untuk meneruskan penanganan kasus tersebut ke tingkat daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pengaduan tersebut telah diregistrasi melalui nota dinas dengan nomor R-390/K.3/Kph.4/11/2025 tertanggal 4 November 2025. Pihak Subdit Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Kejagung menyatakan bahwa hasil telaah menyimpulkan laporan tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk ditindaklanjuti. Saat ini, proses tersebut tengah merampungkan tahapan administrasi pengiriman ke daerah.

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, mengonfirmasi adanya perkembangan positif tersebut. Ia menyambut baik langkah Kejagung yang merespons cepat aduan terkait proyek infrastruktur di Banten itu.

“Kami telah menerima konfirmasi bahwa laporan tersebut sudah selesai ditelaah oleh Kejagung. Kesimpulannya, pihak Kejagung memerintahkan Kejati untuk menindaklanjuti temuan yang kami sampaikan. Saat ini kami tinggal menunggu proses administrasi pengiriman berkasnya ke daerah selesai,” ujar Agus Suryaman kepada awak media, Selasa (17/3).

Agus menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejagung bukan tanpa dasar. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek strategis tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, pelimpahan ke Kejati merupakan prosedur standar agar pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan bisa dilakukan secara lebih efektif di wilayah hukum terkait.

“Kami akan mengawal ketat proses ini di Kejati nanti. Kami berharap Kejati Banten bisa profesional dan objektif dalam membedah data-data yang kami berikan. Nilai proyek ini sangat besar, mencapai Rp 87 miliar, sehingga dampaknya bagi masyarakat Banten sangat krusial,” tambah Agus.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah BCW dan Gema Kosgoro Banten menyerahkan laporan tambahan ke Kejagung yang berisi bukti-bukti pendukung terkait pelaksanaan proyek jalan Cikumpai-Ciparai. Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran perusahaan pemenang yang bermasalah, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan adanya proses yang mencurigakan dari awal hingga terbit LHP BPK dalam pengerjaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten tengah bersiap menerima pelimpahan berkas dari Kejagung untuk segera menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan masuk ke tahap penyelidikan (lidik) atau penyidikan (dik) berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Penulis : Farid

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB