DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Maybrat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Maybrat yang tidak melibatkan unsur legislatif dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait insiden kontak tembak yang terjadi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua I DPRK Maybrat, Yubelina Saflesa, menegaskan sikap lembaganya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Maybrat, agar tidak mengambil langkah sepihak dalam menyikapi situasi keamanan tanpa melibatkan DPRK sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Yubelina diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai bendahara Partai Gerindra Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, DPRK merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan serta menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, setiap rapat penting yang membahas persoalan strategis, terutama terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, seharusnya turut mengundang DPRK.

“Kalau pemerintah melakukan rapat untuk mencari penyelesaian, maka DPRK juga harus diundang agar kita duduk bersama dan mencari jalan keluar demi kepentingan masyarakat Maybrat,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda I Teras Media

Ia juga mempertanyakan alasan tidak diundangnya DPRK, sementara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru diundang dalam rapat tersebut. Menurutnya, sebagai representasi masyarakat, DPRK memiliki hak dan fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Yubelina mengungkapkan, dirinya telah menanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait surat undangan rapat dari bupati, namun tidak ditemukan adanya surat yang ditujukan kepada DPRK. Hal serupa juga disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRK lainnya yang mengaku tidak menerima undangan.

“Surat undangan rapat tanggal 23 Maret 2026 Nomor 100/215/SETDA-MBT dan undangan rapat kedua tanggal 24 Maret 2026 Nomor 100/218/SETDA-MBT/2026 juga tidak kami terima,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bahkan telah didiskusikan secara internal di grup DPRK untuk mencari kejelasan atas tidak dilibatkannya lembaga legislatif.

DPRK Maybrat Pertanyakan Tidak Diundang dalam Rapat Forkopimda I Teras Media

Meski demikian, DPRK tetap akan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Pihaknya berencana turun langsung ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi masyarakat.

Apabila situasi di lapangan dinilai mendesak dan membutuhkan penanganan serius, DPRK tidak menutup kemungkinan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan tersebut secara kelembagaan.

Diketahui, insiden kontak tembak terjadi di Kampung Sori Suri, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Minggu pagi, 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban dari pihak aparat keamanan.

Kontak tembak dilaporkan melibatkan personel Batalyon Marinir yang tengah bertugas di wilayah tersebut. Dua prajurit dilaporkan gugur, sementara satu lainnya mengalami luka-luka.

Menutup pernyataannya, Yubelina berharap Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dapat berkoordinasi dengan DPRK sebagai representasi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif bersama TNI-Polri serta aparat kampung guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal

Penulis : Feri

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru