Terasmedia.co SERANG – Pelaksanaan lelang proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam. Penetapan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender pembangunan jembatan memicu polemik besar setelah muncul indikasi kuat manipulasi data administrasi dan ketidakjelasan domisili perusahaan.
Ketua Bidang Anti-Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Agus Suryaman, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran lapangan menunjukkan alamat kantor perusahaan tersebut diduga fiktif. Dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) pun tidak ditemukan dalam database resmi yang dapat diakses publik.
Kadin Kab. Tangerang: Perusahaan Tidak Terdaftar
Menanggapi kegaduhan ini, Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang, Junaidi Rusli, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan internal, CV Kopi Pait tidak memiliki rekam jejak sebagai mitra resmi di wilayahnya.
“Kami sudah melakukan kroscek data keanggotaan. Saya pastikan bahwa CV Kopi Pait bukan merupakan anggota Kadin Kabupaten Tangerang. Nama perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam database kami,” tegas Junaidi Rusli dalam keterangan tambahannya, Senin (6/4).
Menurut Junaidi, legalitas keanggotaan di Kadin merupakan salah satu indikator profesionalisme sebuah perusahaan jasa konstruksi. “Jika di organisasi induk pengusaha saja tidak terdaftar, ditambah lagi isu alamat fiktif, maka patut dipertanyakan bagaimana verifikasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan,” imbuhnya.
Indikasi Maladministrasi dan “Main Mata”
Agus Suryaman menilai kelolosan CV Kopi Pait merupakan bentuk kecerobohan fatal atau bahkan indikasi “main mata” antara pihak Pokja dengan penyedia jasa.
“Ini pintu masuk menuju praktik korupsi. Bagaimana mungkin perusahaan yang alamatnya tidak jelas dan SBU-nya raib bisa memenangkan proyek strategis? Ini jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan domisili adalah indikator awal perusahaan “bendera” yang hanya mengejar keuntungan tanpa jaminan kualitas.
Langkah Hukum dan Desakan Pembatalan
KITA Banten kini tengah memfinalisasi surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Banten dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan fungsi pendampingan dan pengawasan (pamstra) secara ketat.
Agus juga mendesak pembatalan status pemenang berdasarkan payung hukum yang berlaku. “Kami merujuk pada Lampiran II Peraturan LKPP 12/2021. Penyedia yang menyampaikan informasi tidak benar dalam kualifikasi harus dikenakan sanksi blacklist dua tahun dan pelaporan pidana,” tegas Agus.
Ia memperingatkan bahwa jika Dinas PUPR tetap memaksakan CV Kopi Pait sebagai pelaksana, hal itu dapat dikategorikan sebagai delik korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
“Jika PUPR Banten tetap bergeming, maka patut diduga ada permufakatan jahat. Kami akan kawal hingga ini dibatalkan sebelum menjadi kerugian negara yang nyata,” tutup Agus.












