Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejagung RI

i

Foto: Kejagung RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan BPI Danantara mengenai larangan pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris BUMN. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi komisaris di lingkungan BUMN portofolio Danantara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterang tertulisnya pada Jum’at (29/05/26), menilai bahwa manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut.

Berdasarkan catatan laporan keuangan, CBA menemukan adanya lonjakan signifikan pada pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci di BRI, yakni dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, temuan data tahun 2025 menunjukkan BRI masih mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Uchok menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan.

Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru