Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejagung RI

i

Foto: Kejagung RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan BPI Danantara mengenai larangan pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris BUMN. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi komisaris di lingkungan BUMN portofolio Danantara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterang tertulisnya pada Jum’at (29/05/26), menilai bahwa manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut.

Berdasarkan catatan laporan keuangan, CBA menemukan adanya lonjakan signifikan pada pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci di BRI, yakni dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, temuan data tahun 2025 menunjukkan BRI masih mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Uchok menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan.

Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru