Terasmedia.co PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang dan menyita sejumlah aset berharga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke penyidikan yang telah dirilis sebelumnya.
“Hari ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi di Palembang sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan Tipikor Lalu Lintas Pelayaran di Sungai Lalan,” ujar Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.
Target Penggeledahan dan Hasil Sitaan
Dua lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah:
– Rumah Saksi YK di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang.
– Mess Saksi B di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain:
– Alat Komunikasi Elektronik: 4 unit handphone dan 1 unit iPad.
– Aset Berharga: Emas seberat kurang lebih 275 gram dan uang tunai senilai Rp 367.000.000,-.
– Kendaraan Mewah: 1 unit sepeda motor Harley Davidson.
– Dokumen: Sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.
Vanny memastikan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. “Semua barang bukti yang disita akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tambahnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp 160 miliar, yang berasal dari pungutan jasa pemanduan kapal yang tidak masuk ke kas pemerintah daerah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.












