Terasmedia.co PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggencarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Setelah kemarin menyita aset bernilai fantastis, hari ini Rabu (08/04/2026), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar langsung ke kantor dinas terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa penggeledahan lanjutan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
“Kegiatan penggeledahan hari ini kami fokuskan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Palembang,” ujar Vanny.
Sita Uang Tunai dan Dokumen di Kantor Dinas
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– 1 unit handphone.
– 3 amplop berisi uang tunai senilai Rp 28.450.000,-.
– Beberapa amplop bekas uang.
– Sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara.
“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti ini akan kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” tegas Vanny.
Rekapitulasi Penggeledahan: Dari Rumah hingga Kantor Dinas
Sebelumnya, pada Selasa (07/04/2026), Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang, yaitu rumah saksi YK dan mess saksi B. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KSOP Palembang.
Dari penggeledahan pertama tersebut, Kejati Sumsel berhasil menyita barang bukti yang nilainya cukup mengejutkan, meliputi:
– 4 handphone dan 1 iPad.
– Emas seberat kurang lebih 275 gram.
– Uang tunai senilai Rp 367.000.000,-.
– 1 unit sepeda motor Harley Davidson.
– Dokumen-dokumen penting.
Pandangan Vanny Yulia Eka Sari
Vanny menegaskan, serangkaian penggeledahan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kami tidak main-main. Penyitaan aset dan dokumen ini dilakukan untuk memetakan alur dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema pungutan liar jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Vanny tegas.












