Mafia Impor dan Minyakita Mahal, Saatnya Mendag Diganti

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Minyak KITA, Rabu (29/4/2026)

i

Keterangan foto : Minyak KITA, Rabu (29/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kebijakan tata niaga minyak goreng domestik kembali berada di titik nadir. Di tengah klaim surplus pasokan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), realitas di pasar menunjukkan anomali yang menyesakkan rakyat: Minyakita, minyak goreng subsidi andalan pemerintah, kini langka dan harganya melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di ratusan wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan distribusi biasa, melainkan kegagalan fundamental Menteri Perdagangan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

“Menteri Perdagangan telah gagal menjaga stabilitas harga pokok. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Kemendag memegang tanggung jawab mutlak atas ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan harga yang terjangkau. Namun, data menunjukkan Minyakita naik di 224 wilayah. Ini bukan lagi alarm, ini adalah bukti ketidakmampuan,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya hari ini.

Anomali Data dan Ironi di Lapangan
MataHukum menyoroti adanya disparitas informasi yang memalukan antara instansi pemerintah. Di saat Perum Bulog mengakui stok Minyakita menipis di gudang-gudang mereka, Kemendag justru mengeluarkan pernyataan paradoks bahwa pasokan berlebih.

“Ada bau amis di sini. Bagaimana mungkin Kemendag mengklaim pasokan banjir sementara rakyat di pasar-pasar tradisional berteriak karena harga merangkak naik dan barang raib? Ketidaksinkronan data antara Bulog dan Kemendag mencerminkan manajemen yang amatir dan koordinasi yang lumpuh di bawah kepemimpinan menteri saat ini,” lanjut Mukhsin.

Kasus Mafia Impor: “Tebang Pilih” Perizinan
Penderitaan konsumen di hilir rupanya berbanding lurus dengan kekacauan di hulu perizinan. Matahukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi A1 (akurat) dari internal Kementerian Perdagangan terkait adanya praktik “tebang pilih” dalam pemberian izin impor.

Informasi tersebut mengarah pada dugaan praktik mafia izin impor yang hanya menguntungkan segelintir korporasi tertentu, sementara pelaku usaha lain dipersulit dengan birokrasi yang sengaja dibuat berbelit.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera masuk dan mengusut tuntas informasi A1 yang kami pegang. Ada indikasi kuat bahwa izin impor dijadikan komoditas transaksi oleh oknum di Kemendag. Ini adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan pangan nasional,” ujar Mukhsin dengan nada tajam.

Desakan Reshuffle: Presiden Harus Bertindak
Melihat karut-marutnya harga minyak goreng yang menyentuh angka krusial di wilayah strategis seperti Jakarta dan daerah lainnya, serta carut-marutnya tata kelola impor, MataHukum meminta Presiden untuk mengambil langkah berani.

Menurut Mukhsin, menjaga stabilitas harga pangan adalah janji politik presiden yang dikhianati oleh pembantunya sendiri. “Menteri Perdagangan terbukti tidak mampu menjalankan tugas sesuai dasar hukum yang ada. Alih-alih melindungi daya beli rakyat, kebijakannya justru memberi karpet merah bagi mafia impor.”

“Demi menyelamatkan ekonomi rakyat dan menjaga marwah pemerintah di mata publik, sudah saatnya Presiden melakukan reshuffle terhadap Menteri Perdagangan. Kita butuh sosok yang berintegritas dan paham lapangan, bukan yang hanya pandai bersilat lidah di balik meja sementara harga-harga di pasar mencekik rakyat,” pungkas Mukhsin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar
Komisi I DPR: Sinergi Seluruh Pihak Penting Ciptakan Lingkungan Bersih
Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif dan Mosi Tidak Percaya di Halmahera Utara
Isu Fee Proyek 5–7% di BPJN Banten Menguat, GAMMA Bawa ke Kementerian PU dan Siap Turun ke Jalan
Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Kamis, 30 April 2026 - 00:24 WIB

Komisi I DPR: Sinergi Seluruh Pihak Penting Ciptakan Lingkungan Bersih

Kamis, 30 April 2026 - 00:11 WIB

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot

Rabu, 29 April 2026 - 23:54 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:42 WIB

Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen

Berita Terbaru

Keterangan foto : Program Makan Bergizi, Senin (27/4/2026)

Nasional

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:12 WIB