Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kodim 0601 Pandeglang, Rabu (29/4/2026)

i

Keterangan foto : Kodim 0601 Pandeglang, Rabu (29/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Upaya menata kembali kawasan hutan dan membenahi aktivitas pertambangan ilegal menjadi fokus utama. Kodim 0601/Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Usaha Ilegal Tambang, Kamis (23/4/2026). Bertempat di Aula Makodim, pertemuan ini menjadi wadah strategis menyatukan visi antara TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, hingga unsur masyarakat demi kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.

Dandim 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga menyebut bahwa rapat ini juga sejalan dengan arah kebijakan dan desakan yang disuarakan oleh Anggota DPR RI Arif Rahman, yang selama ini gencar mendorong agar praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten ditindak tegas dan ditutup demi menjaga aset alam serta kepatuhan hukum.

Mencari Solusi Bersama, Hindari Konflik

Dalam sambutannya, Asda I Drs. Doni Hermawan menekankan bahwa penertiban ini harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan, namun di sisi lain, kehidupan masyarakat juga harus tetap terjamin.

“Kita tahu wilayah ini memiliki potensi besar, namun selama ini aktivitas berjalan di luar izin. Kami pernah mengalami konflik sosial di Cimanggu, sehingga kali ini pendekatan harus lebih bijak. Pemerintah berupaya keras agar usaha rakyat bisa dilegalkan, meski prosesnya masih berjalan di tingkat kementerian,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dandim Afri Swandi Ritonga. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Presiden yang diturunkan kepada Panglima TNI hingga ke satuan bawah.

“Kita berkumpul bukan untuk menutup mata pencaharian, melainkan mencari solusi agar semua berjalan legal dan aman. Kesiapan matang sangat diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi yang memicu gejolak. Kami butuh masukan semua pihak agar langkah ini tepat sasaran,” tegas Dandim.

Data dan Fakta di Lapangan

Dalam sesi diskusi yang berjalan hangat dan konstruktif, terungkap sejumlah data penting. Polres Pandeglang mencatat setidaknya ada 22 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah tersebut. Sementara dari sisi perizinan, tercatat ada 25 pelaku usaha yang sudah masuk sistem OSS, namun evaluasi dan perbaikan data masih terus dilakukan.

Kepala Desa Padasuka dan Camat Cimanggu menyampaikan kegelisahan masyarakat. Bagi warga setempat, tambang emas adalah sumber kehidupan. Mereka berharap pemerintah bisa membantu mengeluarkan izin WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), mengingat sebagian lahan masih dalam kawasan IUP perusahaan besar namun kondisinya pasca tambang atau sudah tidak dikelola.

“Jika akses ditutup begitu saja, warga kehilangan makan. Kami berharap ada jalan tengah agar dari ilegal bisa menjadi legal dan aman secara hukum,” ungkap perwakilan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan dan BPN menyatakan siap mendukung penuh. Kejaksaan siap menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara, namun juga mendukung upaya legalisasi. BPN pun memastikan akan melakukan asesmen lapangan demi administrasi yang jelas.

Keputusan Strategis: Hentikan Sementara, Legalkan Bertahap

Di akhir acara, Dandim 0601/Pandeglang memberikan arahan final yang menjadi kompromi terbaik antara penegakan hukum dan kemanusiaan, sekaligus menjawab desakan agar penataan dilakukan serius.

“Kami akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan semua pihak untuk mendorong proses legalisasi. Namun demi kepastian hukum dan sejalan dengan upaya penertiban yang digaungkan termasuk oleh Anggota DPR RI Arif Rahman, kegiatan pertambangan di wilayah Cimanggu dan sekitarnya agar dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan,” tutup Letkol Afri.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak harus kaku dan mematikan, melainkan bisa berjalan beriringan dengan upaya menyejahterakan rakyat melalui legalitas yang jelas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II
Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026
Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional
Tanah Adat Bukan Milik Negara, Pemilik Hak Ulayat Protes Kehadiran Satgas PKH
Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Hadirkan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat, Mahfuddin Cakra Saputra Ambil Alih Pimpinan Kejari Sumbawa Barat
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Ombudsman Banten Luncurkan Penilaian Maladministrasi, Hasil Jadi Barometer Kualitas Layanan Publik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Daya Jelang Muskomda II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Lebak Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Bencana dan Karhutla 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Rekrut 10.000 Kader, AMPG DKI Jakarta Terima Bantuan Mobil Operasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Hadirkan Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat, Mahfuddin Cakra Saputra Ambil Alih Pimpinan Kejari Sumbawa Barat

Berita Terbaru