Terasmedia.co Palembang – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penyitaan sejumlah aset berat milik PT KMM, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018 hingga 2022.
Aksi penyitaan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Lokasi penyitaan dilakukan di area batching plant PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Daftar Aset yang Disita:
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tim penyidik mengamankan aset-aset vital yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, antara lain:
– 8 unit Truck Mixer
– 5 unit Dump Truk
– 1 unit Excavator
Seluruh proses pengamanan aset berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai kelanjutan proses hukum, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan dan menjelaskan perkembangan kasus ini kepada awak media. Kegiatan penyitaan ini merupakan langkah hukum yang kami lakukan untuk mengamankan barang bukti dan aset yang terkait langsung dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen.
“Kami pastikan prosesnya berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Vanny.
Lebih lanjut ia menegaskan penyitaan aset ini penting dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan tidak ada aset yang dialihkan atau disembunyikan.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan kami akan terus menginformasikan perkembangannya kepada publik,” tegasnya.












