MataHukum Bongkar Skandal Pangan: Harga Naik Serentak, Menteri Layak Angkat Kaki

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Indonesia tengah menghadapi badai kenaikan harga pangan yang mencekik daya beli masyarakat di awal Mei 2026. Data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) menunjukkan tren merah pada hampir seluruh komoditas utama. Alih-alih melakukan intervensi pasar yang efektif, pemerintah justru melontarkan sinyal kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, sebuah kebijakan yang dinilai kian memperburuk beban hidup rakyat kecil.

Berdasarkan data PIHPS, kenaikan paling drastis terjadi pada komoditas cabai merah keriting yang melonjak 13,17 persen menjadi Rp52.850 per kg, dan cabai merah besar naik 10,08 persen ke angka Rp54.600 per kg. Sektor bumbu dapur lainnya seperti bawang merah pun tak mau ketinggalan, melonjak tajam 14,57 persen menjadi Rp52.700 per kg. Bahkan, harga beras sebagai urat nadi pangan nasional terus merangkak naik di mana kualitas bawah saja kini menyentuh Rp15.650 per kg (naik 7,56 persen).

Kondisi darurat pangan ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, menegaskan bahwa angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari derita dapur warga yang kian pengap.

“Data PIHPS sudah bicara terang-benderang. Dari cabai, bawang, gula yang naik 17 persen, hingga beras dan daging sapi yang menembus Rp150.000 per kg. Ini adalah potret kegagalan nyata khususnya kementerian perdagangan dalam menjamin hak dasar rakyat untuk mendapatkan harga pangan murah,” ujar Muksin Nasir dalam keterangan resminya, Senin (4/5).

Skandal Harga Minyakita dan Kebijakan yang ‘Sakit’

Muksin memberikan sorotan khusus pada kontradiksi kebijakan minyak goreng. Di tengah kenaikan harga minyak goreng kemasan bermerek yang kini mencapai Rp24.050 per kg, rencana Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menaikkan HET Minyakita dianggap sebagai kebijakan yang tidak berakal sehat.

“Logikanya di mana? Saat ini saja, rakyat sudah dipaksa membeli Minyakita jauh di atas HET lama karena pengawasan distribusi yang mandul. Bukannya memberantas spekulan agar harga turun, Menteri justru ingin menaikkan HET-nya. Ini namanya melegitimasi kesengsaraan rakyat demi kepentingan pasar,” tegas Muksin.

Ia menambahkan, dalih pemerintah yang mengaitkan kenaikan harga dengan program biodiesel B50 menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan urusan industri daripada urusan perut warga.

Desakan Mundur untuk Menteri Perdagangan

MataHukum menilai kinerja Kementerian Perdagangan di bawah Budi Santoso telah kehilangan arah. Kenaikan harga protein hewani seperti daging ayam (naik 3,88 persen) dan telur ayam (naik 7,1 persen) yang terjadi serentak dengan naiknya harga karbohidrat dan bumbu, membuktikan bahwa instrumen stabilitas pangan tidak bekerja.

Sebagai bentuk pertanggugjawaban atas krisis yang terjadi, Muksin Nasir menuntut langkah konkret dan etis dari pimpinan tertinggi di kementerian tersebut.

“Pejabat publik digaji dari pajak rakyat untuk bekerja bagi kepentingan rakyat. Jika mengendalikan harga satu liter minyak goreng dan satu kilogram beras saja tidak mampu, maka mundur adalah jalan paling terhormat, Harga pangan naik serentak, harga HET Minyakita ikut naik, Menteri Budi Santoso lebih baik mundur!” pungkas Muksin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LHKPN Rp4,05 Miliar Milik Ronald Disorot, Diduga Terima Aliran Dana Impor
Hanya Selidiki Sejak 2024, CBA Minta KPK Telusuri Aliran Dana Sejak 2018
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres
Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN
Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa
Rieke Diah Pitaloka: Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan HAM
Jelang Munas dan Konbes, Masyayikh NU Tekankan Peran Strategis Pesantren
Badan Pemulihan Aset Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan di Pekan Raya Jakarta
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

LHKPN Rp4,05 Miliar Milik Ronald Disorot, Diduga Terima Aliran Dana Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 11:08 WIB

Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres

Senin, 22 Juni 2026 - 11:01 WIB

Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:49 WIB

Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:35 WIB

Rieke Diah Pitaloka: Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan HAM

Berita Terbaru