Terasmedia.co Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi tindakan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil pendalaman, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri pengemban fungsi Paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
Karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari proses penyelidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.
Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, objek kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.
“Penting dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan, ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, tindakan personel Paminal disebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pada Pasal 13 huruf j ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.
“Ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh anggota Polri. Karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar, sebab tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal Polri,” jelas Maruli.
Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan, serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Polda Banten juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.
Editor : David












