Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
Dugaan Perbuatan
Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 bersumber dari APBN. Secara ketentuan, pengelolaannya harus dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat.
Namun dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi dengan perhatian dari pihak tertentu, dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
GHS selaku pihak swasta diminta oleh DH selaku Kepala BGN untuk mencari calon mitra pelaksana program. DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dikendalikannya mendapatkan titik lokasi dapur SPPG. Selanjutnya, GHS menjual hak atas titik dapur tersebut kepada pihak lain yang berminat.
Pengajuan lokasi dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, sehingga lokasi tercatat berbeda dengan kondisi sebenarnya. GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi yang ditunjuk DH, sehingga dapat mengatur perubahan status dan pengembalian posisi SPPG di bawah yayasannya.
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada DH, yang bersumber dari pihak yang ingin dijadikan mitra program.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurut Anang, sekalipun itu merupakan program prioritas nasional.
“Kami ingin tegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara bersih, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Anang.
“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kami akan mengikuti alur hukum secara objektif, mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya keadilan.” sambungnya.












