Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

i

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tambang PT MHU belum juga menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama 3,5 tahun. Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/6/2026), dengan hakim tunggal Agung Prasetyo, SH., MH.

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejagung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022. Namun hingga kini, kasus yang berdampak besar pada keuangan negara itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi ditetapkan tersangkanya.

“Kami melihat ada dugaan standar ganda penegakan hukum. Kasus serupa seperti milik Samin Tan dengan potensi kerugian sekitar Rp8 triliun sudah diproses cepat, ada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Sementara PT MHU yang kerugiannya lebih besar justru dibiarkan berjalan di tempat,” tegas Faisal.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi karena pemegang saham perusahaan tersebut dianggap memiliki perlindungan hukum khusus. “Masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pihak yang kebal hukum?” tambahnya.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 158 huruf e KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan ke jalur praperadilan.

Melalui langkah ini, FPHI mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan secara terbuka dan transparan. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan, gugatan ini akan diperjuangkan hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru