Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

i

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tambang PT MHU belum juga menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama 3,5 tahun. Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/6/2026), dengan hakim tunggal Agung Prasetyo, SH., MH.

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejagung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022. Namun hingga kini, kasus yang berdampak besar pada keuangan negara itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi ditetapkan tersangkanya.

“Kami melihat ada dugaan standar ganda penegakan hukum. Kasus serupa seperti milik Samin Tan dengan potensi kerugian sekitar Rp8 triliun sudah diproses cepat, ada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Sementara PT MHU yang kerugiannya lebih besar justru dibiarkan berjalan di tempat,” tegas Faisal.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi karena pemegang saham perusahaan tersebut dianggap memiliki perlindungan hukum khusus. “Masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pihak yang kebal hukum?” tambahnya.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 158 huruf e KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan ke jalur praperadilan.

Melalui langkah ini, FPHI mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan secara terbuka dan transparan. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan, gugatan ini akan diperjuangkan hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru