Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

i

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Slogan bersih-bersih korupsi yang belakangan gencar digaungkan Kejaksaan Agung kini menghadapi sorotan tajam terkait kredibilitas penegakan hukumnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tengah dituding oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi tertentu dalam pusaran beberapa kasus besar, mulai dari tata kelola batubara hingga penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Menanggapi rentetan temuan yang mengusik rasa keadilan publik ini, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, melayangkan desakan keras langsung kepada Kepala Negara. Menurut Mukhsin, Presiden Prabowo Subianto harus segera mengambil tindakan taktis dan tanpa kompromi demi menyelamatkan agenda besar penguatan integritas aparatur negara.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak tinggal diam dan segera menginstruksikan audit investigatif total berbasis digitalisasi sistem. Langkah ini krusial demi membedah secara terang benderang dugaan kongkalikong mutu dan harga pasokan batubara yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun,” ujar Mukhsin Nasir saat dimintai konfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut, Mukhsin juga menegaskan pentingnya ketegasan sikap dari Kepala Negara demi menjaga muruah penegakan hukum agar tidak tebang pilih. “Jika dalam audit tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang untuk membentengi korporasi tertentu, Jampidsus Febrie Adriansyah harus segera dinonaktifkan sementara demi pemeriksaan yang objektif dan terbuka. Hukum tidak boleh dijadikan alat sandera politik ataupun sarana tebang pilih yang justru mencederai komitmen pemberantasan korupsi di tanah air, KPK harus berani mengusust tuntas kasus ini” cetusnya.

Dugaan pengelolaan sepihak ini salah satunya terendus pada ruang pengadaan batubara pada Subholding PLN Energi Primer Indonesia atau PLN EPI. Pasokan batubara yang mengalir ke PLN ditengarai sengaja dimanipulasi kualitasnya menjadi hanya sekelas tiga ribu Gross Caloric Value atau GAR, padahal spesifikasi teknis boiler PLTU milik PLN mutlak membutuhkan kalori di rentang 4.400 hingga 4.800 GAR. Dengan mengacu pada volume kebutuhan batubara PLN EPI yang menyentuh angka 161,2 juta metric ton, selisih kualitas dan penyesuaian harga ini diperkirakan memicu kerugian negara rata-rata hingga lima belas triliun rupiah per tahun.

Dalam praktik tersebut, Febrie Adriansyah ditengarai meloloskan tiga perusahaan utama, yakni PT Oktasan Baruna Persada yang mendapat kontrak jangka panjang dari dua ribu delapan belas hingga dua ribu dua puluh Ax, serta Konsorsium PT Oktasan Baruna Persada bersama PT Buana Rizky Armia untuk periode kontrak dari dua ribu sembilan sampai dua ribu tiga puluh dua. Selain itu, PT Buana Rizky Armia juga mengantongi kontrak mandiri untuk periode dua ribu dua puluh dua hingga dua ribu dua puluh tujuh.

Hingga periode tahun lalu, kerja sama ketiga perusahaan tersebut ditaksir memicu kerugian keuangan negara sedikitnya lima triliun rupiah, di luar biaya pengeluaran tambahan akibat penurunan performa pembangkit serta kerusakan dini pada sistem coal handling dan boiler. Di sisi lain, muncul indikasi tebang pilih yang nyata karena perusahaan lain di luar lingkaran ini yang melakukan pelanggaran serupa justru dikenakan setoran wajib alias upeti sebesar seratus lima puluh ribu rupiah per metric ton.

Langkah penegakan hukum di bawah kendali Jampidsus juga disorot lantaran dinilai kerap mengeksploitasi angka kerugian negara secara bombastis demi membangun popularitas personal semata. Pada penyidikan kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina periode dua ribu delapan belas hingga dua ribu dua puluh tiga misalnya, Kejaksaan Agung mengklaim nilai kerugian negara fantastis mencapai seratus sembilan puluh tiga koma tujuh triliun rupiah.

Anehnya, klaster-klaster kerugian yang diumumkan—mulai dari kerugian ekspor minyak mentah domestik, kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui broker, hingga beban kompensasi serta subsidi—dinilai tidak memiliki korelasi materiil dengan perbuatan para tersangka yang ditahan. Sebaliknya, sebanyak tujuh puluh sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang terdaftar di Ditjen Migas justru luput dari pemeriksaan. Deretan nama broker minyak mentah yang kerap santer terdengar di masyarakat, seperti Boy Thohir, Febri Prasetiadi Suparta alias James, Seto, Denny Wewengkang, dan Widodo Ratanachaitong pun tidak pernah tersentuh oleh penyidik.

Aroma merintangi penyidikan atau obstruction of justice bahkan tercium jauh lebih menyengat dalam penanganan perkara makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Gedung Bundar dituduh sengaja melokalisir kasus agar tidak menyeret aktor-aktor besar. Kejanggalan terlihat dari absennya tindakan penggeledahan seketika di rumah maupun kantor pihak penyuap, padahal Zarof Ricar dalam pemeriksaan awal disebut-sebut telah mengakui menerima uang puluhan miliar rupiah dari pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee. Penyidik baru melakukan pemanggilan terhadap Purwati Lee selaku Vice President PT Sweet Indolampung serta Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama PT Suite Indolampung enam bulan kemudian, setelah kasus ini riuh dikritik oleh masyarakat.

Kejanggalan berikutnya yang sangat menghentak adalah terkait selisih nilai barang bukti uang tunai yang disita. Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, dalam kesaksiannya di muka persidangan menegaskan bahwa jumlah uang yang disita dan ditandatangani di dalam Berita Acara Pemeriksaan sebenarnya berjumlah satu koma dua triliun rupiah, dan bukan sembilan ratus lima belas miliar rupiah seperti yang diumumkan Kejaksaan Agung ke hadapan publik. Selisih dana sebesar dua ratus delapan puluh lima miliar rupiah kini menjadi tanda tanya besar dalam proses hukum tersebut.

Persidangan pun dinilai berjalan timpang lantaran Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menggunakan alat bukti elektronik berupa laptop, handphone, maupun riwayat surel milik Zarof beserta anak dan istrinya yang ditemukan saat penggeledahan. Langkah penyidik yang menerapkan pasal gratifikasi ketimbang pasal suap disinyalir sebagai strategi untuk mengamankan pihak penyuap dari korporasi besar, melindungi hakim-hakim agung pemutus perkara, sekaligus diduga menyandera Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, agar kasus-kasus kontroversial lainnya di tingkat kasasi dapat dikendalikan demi kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melayangkan surat konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Jampidsus Kejaksaan Agung, manajemen PLN EPI, serta perwakilan korporasi yang disebutkan dalam laporan ini. Namun, pihak-pihak terkait belum memberikan respons resmi atas tuduhan dan desakan audit tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25 WIB

Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Berita Terbaru

Daerah

Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:56 WIB

Daerah

Bocah 4 Tahun Tersesat di Tangerang Akhirnya Selamat!

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:08 WIB

Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:38 WIB