Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani skandal suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai penyidikan yang dilakukan saat ini terkesan janggal dan “setengah hati”.
Kritik tajam tersebut muncul setelah CBA mencermati Berkas Perkara Nomor BP/31/DIK.02.00/23/03/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik H., dan penyidik Ignatius Rendi Wicaksana.
Uchok Sky menyoroti pembatasan periode penyidikan dalam berkas perkara atas nama Dedy Kurniawan Sukolo yang hanya mencakup kurun waktu 2024–2026. Menurutnya, hal ini sangat tidak logis.
”Perkara ini janggal dan aneh. Mengapa KPK hanya membatasi penyidikan dari tahun 2024? Padahal, Dedy Kurniawan Sukolo sudah bekerja di Blue Ray Group sebagai Ketua Tim Lapangan sejak Juli 2018,” tegas Uchok, Senin (22/06/2026).
CBA menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pihak tertentu dengan membiarkan aliran suap sebelum tahun 2024 tidak tersentuh hukum. Penyidik dinilai tidak mampu atau sengaja tidak mengungkap aliran dana periode 2018–2023, padahal diduga kuat praktik lancung tersebut telah berlangsung lama.
Selain masalah durasi waktu, CBA juga menyoroti ruang lingkup tersangka yang terlalu sempit. Fokus KPK yang hanya tertuju pada Blue Ray Group dinilai mengabaikan fakta lapangan bahwa praktik serupa melibatkan banyak perusahaan lain.
Uchok membeberkan bukti adanya pertemuan mencurigakan pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur antara pengusaha John Field dengan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pertemuan yang berlangsung tengah malam tersebut diduga menjadi ajang lobi para pengusaha importir.
Lebih jauh, CBA juga mencatat adanya dugaan pemerasan oleh oknum internal. Sisprian Subiakto, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, disebut pernah meminta sejumlah uang kepada Aditya Rachman Rony Putra yang dikumpulkan dari para pengusaha importir.
Uchok menegaskan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dan harus segera melakukan langkah progresif untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akarnya:
Perluas Jangkauan: KPK harus membuka penyelidikan terhadap sekitar 20 hingga 24 perusahaan importir/kargo lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap dan gratifikasi serupa.
Audit Investigasi: Meminta KPK untuk menelusuri aliran dana sejak tahun 2018, bukan sekadar membatasi waktu penyidikan untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
Transparansi: Menuntaskan keterlibatan oknum internal DJBC lainnya yang namanya telah muncul dalam konstruksi perkara.
”Jangan hanya fokus pada satu perusahaan. KPK harus berani membongkar jaringan mafia importasi yang telah menggerogoti keuangan negara ini secara menyeluruh. Jika penyidikan hanya dibatasi, ini mencerminkan lemahnya komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Bea Cukai,” tutup Uchok.(Red).











