Terasmedia.co Jakarta — Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan, seiring terungkapnya nama dua pejabat teras Kementerian Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo. Perhatian kini tertuju pada kesesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik keduanya.
Mereka adalah Aldison, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), serta Ronald Jenri Silalahi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Data resmi dari e-Announcement LHKPN KPK periode 2025 memperlihatkan rincian aset keduanya yang menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum.
Profil Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan yang disampaikan Aldison pada 12 Maret 2026, total harta bersihnya tercatat sebesar Rp473,2 juta setelah dikurangi utang Rp12 juta. Hal yang paling mencolok: ia tidak memiliki aset tanah maupun bangunan sama sekali. Kekayaannya hanya terdiri dari alat transportasi senilai Rp220 juta (Vespa 2021 dan Wuling Listrik 2023), harta bergerak lain senilai Rp230 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp35,2 juta.
Sementara itu, Ronald Jenri Silalahi melaporkan harta kekayaan bersih mencapai Rp4,058 miliar tanpa memiliki utang. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang tersebar di Depok dan Bogor. Ia juga memiliki kendaraan senilai Rp488 juta (Toyota Voxy 2024 dan Vespa Primavera 2021), harta bergerak lain Rp140,012 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp430 juta.
Kondisi harta Aldison yang minim dan tidak memiliki properti, dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut mengingat jabatannya sebagai pejabat eselon II.
Muncul dalam Persidangan Kasus Suap
Nama kedua pejabat itu kembali terangkat dalam sidang kasus dugaan suap senilai Rp63,1 miliar yang melibatkan PT Blueray Cargo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan keterangan terdakwa Andri yang menyatakan bahwa Aldison dan Ronald, bersama dua pejabat lain bernama Rangga dan Michael, diduga menerima aliran dana dari pihak swasta. Dana tersebut disebutkan diberikan guna melancarkan urusan tata niaga komoditas impor.
Merespons fakta yang terungkap, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan peringatan tegas. Menurutnya, keterangan yang terungkap di persidangan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sangat kuat.
“Kami mendesak KPK segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas kebenaran dugaan ini. Jangan biarkan nama yang sudah disebutkan hanya berhenti di ruang sidang tanpa tindak lanjut,” tegas Mukhsin Nasir pada Sabtu (13/6/2026).
Ia menekankan pentingnya menelusuri apakah ada keterkaitan antara aliran dana yang diduga diterima dengan harta kekayaan yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Pembuktian lebih lanjut mengenai hubungan antara aset yang dimiliki dan dugaan penerimaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan majelis hakim untuk dibuktikan secara hukum.












