Warga Wanasalam Laporkan BPN Banten ke Kajati, Ini Penyebabnya

Teras Media

- Penulis

Minggu, 5 Februari 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Beredar adanya surat dikalangan wartawan mengenai kasus pencaplokan ratusan hektare tanah milik tiga warga yang ada di Wanasalam. Ketiga Desa tersebut yaitu Desa, Cipedang, Muara dan Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.

Warga dari tiga Desa tersebut melaporkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Banten, Kepala BPN Lebak, dan PT Panggung yang diduga melakukan pencaplokan ratusan hektare tanah masyarakat ke Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Banten. Persoalan ini juga sebelumnya sempat tayang di beberapa media diantaranya Warta Kota, Tagar.id Banten Pos.

Baca juga : GEMAPATAS di Provinsi Banten, Rudi Rubijaya Sampaikan Makna Anti Cekcok dan Anti Caplok

Berikut isi surat dari tiga desa yang ada di Wanasalam tersebut,

Asallamuallaikum Bapak Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Banten, Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Muara, Desa Cipedang, dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam, Lebak menyampaikan keadaan ratusan hektare tanah-tanah kami yang sudah puluhan tahun diplot menjadi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan PT PANGGUNG untuk menguasai tanah-tanah kami tanpa ada konpensasi dan jual beli.

Kemudian dari pihak BPN Lebak dan BPN Banten selama puluhan tahun juga membantu pihak perusahaan PT Panggung untuk menguasai tanah-tanah kami tanpa ada perhatian oleh BPN kepada kami sebagai pemilik tanah-tanah warga di tiga desa yang ada di Wanasalam, Lebak.

“Kami sangat memohon kepada bapak pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi untuk membantu kami dan melindungi kami secara proses hukum kepada PT Panggung dan yang paling kami harapkan kepada bapak pimpinan Kajati Banten memanggil Kepala BPN Banten dan BPN Lebak agar mempertanggungjawabkan tanah-tanah kami yang diplot puluhan tahun oleh PT Panggung atas Kerjasama dengan pihak BPN merestui dan mengurus terbitnya HGU kepada PT Panggung,” tulis di surat tersebut.

“Terimakasih kasih bapak pimpinan Kajati Banten kami mohon dengan hormat agar masalah persoalan kami diatas, sebagaimana berita yang kami baca saat ini Kejaksaaan Tinggi sudah menangkap salah satu mantan pejabat Kepala BPN Lebak. Mudah-mudahan Kepala BPN yang juga menjabat saat ini dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya bersama-sama dengan PT Panggung yang menguasai ratusan hectare tanah-tanah kami selama puluhan tahun tanpa ada konpensasi dan jual beli,” lanjut dalam tulisan tersebut.

“Sekali lagi mohon maaf dan terimakasih dari kami masyarakat atas perhatian bapak pimpinan Kajati Banten yang telah menerima surat LAPORAN kami ini, mudah-mudahan bapak pimpinan Kajati Banten segera memanggil Kepala BPN Banten, BPN Lebak dan pihak PT Panggung untuk mereka bersama sama mempertanggungjawabkan status tanah-tanah kami,” tambah dalam tulisan tersebut.

Dalam surat yang dilayangkan ke Kajati Banten juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala BPN Banten, Gubernur Banten, Kepala BPN Lebak, Bupati Lebak, Camat Wanasalam, Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Rudy Rubijaya membenarkan tentang adanya persoalan tanah warga dengan PT Panggung. Menurut Rudy, pihaknya sampai sekarang sedang menunggu SK Gugus Tugas yang belum ditandatangani oleh Gubernur Banten.

Selain itu, Rudy juga mengklaim telah melakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan persoalan tanah warga Wanasalam yang sempat viral di media sosial. Di akhir penjelasanya, Kepala BPN Banten juga menyarankan rekan wartawan untuk menemui salah satu stafnya pada hari Senin, agar mengetahui lebih jauh mengenai persoalan yang saat ditanganinya.

“Kita lagi menunggu tanda tangan dari Pak Gubernur tentang SK Gugus Tugas dari Gubernur, sampai sekarang belum ada tanda tangan dari beliau,” singkat Ruddy. (Ahmad Firdaus/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB