Setifikat Tunanetra Digandakan, Ribka Tjiptaning Persoalan Itu Harus Diselesaikan

Teras Media

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Buntut dari viralnya di media sosial tentang penerbitan sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48) tahu. Hal tetsebut membuat politisi Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning juga angkat bicara, menurutnya penegak hukum di Sukabumi dan BPN harus menyelesaikan dengan seadil-adilnya.

“Saya sudah berkomunikasi dan minta tolong ke teman-teman DPRD yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk membantu Pak Banuara V Sihombing yang sedang memperjuangkan tanahnya di Pengadilan Sukabumi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Framsi PDI-P Ribka Tjiptaning kepada redaksi terasmedia.co melalui pesan WhatsAapnya, Senin (13/2)

Menurut politisi dari PDI-P tersebut, persoalan yang dialami oleh Tunanetra Banuara V Sihombing harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Kata Ribka, jangan karena beliau mengalami cacad atau tunanetra yang dianggap tidak mengerti apa-apa, tapi diperlakukan se’enaknya.

Baca juga : DPR RI Buka Suara Soal Sertifikat Ganda Tunanetra di Sukabumi

“Keadilan untuk semua rakyat indonesia, tanpa melihat siapa mereka dan statusnya apa. Termasuk Pak Banuara yang sedang memperjuangan tanahnya di Sukabumi karena diduga digandakan oleh oknum,” tegas Ribka.

Hal yang sama juga pernah ditegaksan, Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau yang kerap disapa Nico Siahan. Menurut Nico, persoalan sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan Banuara harus diselesaikan dengan seadil-adilnya, baiik itu proses hukum di kepolisian maupun tentang gugatan perdatanya di Pengadilan Sukabumi.

“Sekali lagi, saya tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum baik itu di Kepolisian ataupun di Pengadilan Sukabumi tentang putusan perdatanya,’’ kata Anggota Komisi I DPR RI dapil Jawa Barat, Nico Siahan kepada redaksi Teropongistana.com , Jumat (9/2).

Menurut Nico, pihaknya juga meyakini bahwa kalau secara aturan Pak Banuara sudah memenuhi kelayakan untuk memiliki sebuah lahan tanah tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena, kata Nico, Pak Banuara memiliki dokumen surat yang dibeli beberapa tahun lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, meskipun tanah tersebut belum disetifikatkan atas nama beliau.

“Pak Banu harus mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan tersebut, karena beliau juga membayar pajak-pajak tanah itu beberapa tahun lalu. Sementara, tak ada niat baik dari si penjual juga karena sertifikat masih atas nama beliau, harapan kita pihak kepolisian menyikapi persoalan ini secara cepat,’’ ucap politisi PDI-P tersebut.

Nico, menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Jawa Barat yang bekerja sigap dan telah menetapkan tersangka nama Yoerizal Tawi yang memang sebagai penjual tanah ke Pak Banuara. Dikatakan Nico, perihat penggugat itu merupakan hak setiap warga negara, tak ada yang bisa melarang mereka untuk menggugat. Tapi, kata Nico, ketika melakukan gugatan tanpa ada barang bukti yang kuat, pihaknya menginatkan kepada Pengadilan Sukabumi untuk bisa memberikan putusan dengan seadil adilnya.

“Saya meyakini bahwa penggugat (Yoerizal Tawi-red) terkait tanah pak Banuara tak memiliki bukti otentik di Pengadilan Sukabumi. Sementara itu, seandainya putusan perdatanya tidak tepat dan hasil putusannya tidak sesuai , tentu saya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyarankan pak Banuara agar tak perlu mengikuti mediasi yang memang sudah tidak ada haknya sipenggugat melakukan mediasi terkait putusan di Pengadilan Sukabumi,” jelas Nico.

Untuk diketahui, Banuara Viktor Sihombing (48) tahun, dia seorang tunanetra asal Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Dia datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu Sebulan, Adde Rosi Soroti Ketimpangan Kesejahteraan
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi JC, Pengamat Minta Peran Tingkat Koordinasi Diperiksa
Rieke Diah Pitaloka: Perombakan Pimpinan Belum Cukup, Perlu Sistem Pengawasan Terintegrasi
Lewat Batas Waktu, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Hilangnya Motor ke Pengadilan
Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo
PP GEMA-IR Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Aktivis Cantik Firza Husen Maskati Dukung Penyegaran Pimpinan BGN Demi Kepercayaan Publik
Agustinus Dilantik Jadi Aspidum, Iwan Setiadi Pimpin Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu Sebulan, Adde Rosi Soroti Ketimpangan Kesejahteraan

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi JC, Pengamat Minta Peran Tingkat Koordinasi Diperiksa

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:53 WIB

Lewat Batas Waktu, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Hilangnya Motor ke Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:28 WIB

PP GEMA-IR Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru