Komisi III DPR Dukung Jaksa Agung Sanksi Pejabat Hedonis

Teras Media

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni,Jumat (10/3)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni,Jumat (10/3)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co.JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak akan segan menjatuhkan sanksi kepada anggota ataupun keluarga Korps Adhyaksa, yang bergaya hidup mewah atau hedonis.

“Saya kira seluruh jajaran Kejaksaan Agung harus benar-benar perhatikan dan ikuti instruksi dari Jaksa Agung. Fokus pada pekerjaan, hindari hal-hal yang tidak substantif. Peringatan keras dari Jaksa Agung ini bukan sekadar lip service semata,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Bukan hanya pamer harta, dia meminta petugas Korps Adhyaksa yang hartanya diperoleh dari proses-proses tidak halal harus dicopot pula dari jabatannya. “Pejabat kejaksaan boleh saja saja hidup mewah, tapi jangan dari uang korupsi,” tegasnya.

Menurut Sahroni, saat ini kinerja Kejagung sedang di atas angin mengingat banyaknya kasus kelas kakap yang sedang ditangani. Oleh karena itu, dia tidak ingin akibat satu atau dua kesalahan dari anggota membuat kepercayaan masyarakat pada Korps Adhyaksa hilang seketika.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang memegang kepercayaan yang sangat besar dari masyarakat. Hal ini dibuktikan oleh berbagai survei yang menyebut kepercayaan masyarakat pada Kejaksaan tertinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK, pengadilan, dan Polri.

“Capaian tersebut bukan hasil kerja satu atau dua hari, jadi tolong seluruh jajaran beserta anggota keluarga harus benar-benar jaga marwah institusi,” kata Sahroni.

Untuk itu, dia mengingatkan jajaran Kejagung dapat menjaga amanah besar yang dititipkan masyarakat di bidang penegakan hukum. “Saya percaya seluruh insan Korps Adhyaksa memiliki integritas dan bisa jaga amanah tersebut,” kata Sahroni.

Sebelumnya, pada Selasa (7/3/2023), Jaksa Agung menyerukan tak akan segan mencopot jabatan para pejabat kejaksaan, bila istrinya suka memamerkan harta dan kekuasaan.

“Saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” kata Jaksa Agung dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Jaksa Agung meminta seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda serta kemewahan.

“Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan,” ujarnya. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru