Bantah Tudingan Sesat Suminta, Kuasa Hukum PT MBM : Mereka Mafia Tanah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jumat (12/5/2023)

i

Keterangan foto : Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jumat (12/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi buka suara soal pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Selanjutnya, Suminta mengklaim bahwa tanah itu diduga diambil preman pada tahun 2015.

Sementara, penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra mengaku diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengklaim memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL), dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Menanggapi tudingan tersebut, PT MBM melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi menegaskan tidak ada penguasaan fisik oleh preman terkait dengan tanah tersebut. Aulia juga mengatakan PT MBM bukanlah mafia tanah. Bahkan sebaliknya, Aulia menduga pihak Sumita lah yang menjadi mafia tanah.

“Tidak betul ada penguasaan fisik oleh preman, dia yang mafia tanah sebab palsukan dokumen. Itukan cirinya, jadi hati-hati ada mafia teriak mafia, maling teriak maling,” ujar Aulia dalam keterangannya, Kamis, (11/5/2023).

Dalam hal ini, Aulia menjelaskan, PT MBM selaku perusahaan pengembang properti telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang.

Bahkan pada tahun 2015 lalu, PT MBM juga diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.

Aulia menambahkan, awal masalah dengan Charlie Chandra (selaku ahli waris Suminta Chandra) terjadi saat ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo beralih nama ke Suminta Chandra tanpa adanya jual beli. PT MBM selaku kuasa waris lantas memberi somasi agar SHM No. 5/Lemo itu diserahkan.

“Mensomasi Charlie dkk karena tidak memiliki hak atas SHM tersebut, karena AJB nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan nama ke Suminta Chandra tidak sah karena ada unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Niochairil Widjaja,” imbuhnya.

“Pihak Charlie Chandra juga tetap tidak beritikad baik memberikan SHM tersebut,” tandasnya.

Pemalsuan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5 atas nama The Pit Nio.

Dengan begitu, Aulia menilai akta jual beli nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 dimana Suminta Chandra selaku pembeli menjadi tidak sah karena Chairil Widjaja tidak memiliki kapasitas melakukan jual beli atau alih tanah milik The Pit Nio.

Aulia menyebut PT MBM telah melaporkan dugaan surat palsu dan penggelapan atas penguasaan SHM Nomor 5/Lemo itu dengan terlapor Charlie dan kawan-kawan serta Chairil Widjaja. Laporan terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Desember 2021.

Hingga akhirnya, pada tanggal 27 Maret 2023, laporan polisi itu dicabut karena pada Februari 2023 Charlie mengajukan permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang semula atas nama Suminta Chandra menjadi ahli waris Suminta Chandra.

“Ini saya ketahui dari adanya Surat Berita Acara Penyitaan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari WAHYONO selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang tanggal 03 Maret 2023,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pada 28 April 2023, Aulia menyebut PT MBM kembali melaporkan Charlie dan notarisnya yang bernama Sukamto, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu, harusnya mafia tanah itu ditujukan kepada Suminta Chandra dan Chairil Widjaja karena kedua orang ini terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik klien kami,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru