Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Rencana pelaksanaan survei di wilayah Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire,

i

 Rencana pelaksanaan survei di wilayah Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Papua – Rencana pelaksanaan survei di wilayah Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, justru menuai keberatan tegas dari sejumlah masyarakat yang mengaku selaku pemilik hak ulayat dan pemegang hak garapan di kawasan tersebut. Keberatan ini muncul menyusul pertemuan yang digelar Badan Industri Mineral (BIM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan warga Kampung Nifasi pada Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan itu, pihak BIM dan Satgas PKH menyampaikan rencana survei yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin mendatang hingga Desember 2026. Kegiatan tersebut juga ditandai penyerahan uang sebesar Rp350 juta yang disebut sebagai “tali asih” atau uang permisi kepada masyarakat. Langkah ini justru memicu pertanyaan besar serta keberatan dari para pemilik hak ulayat yang merasa tidak dilibatkan secara langsung.

Ini Tanah Adat, Bukan Tanah Negara

Tokoh perempuan adat Wate Kampung Nifasi sekaligus pemilik hak ulayat wilayah Kali Musairo, Yantris Monei, menyatakan tegas menolak rencana survei apabila dilaksanakan tanpa persetujuan dan kehadiran pemilik lokasi yang sah.

“Sebagai pemilik hak ulayat lokasi Kali Musairo, saya tidak akan memberikan lokasi kepada siapapun. Itu tanah adat, bukan tanah negara dan bukan tanah pemerintah,” tegas Yantris, Minggu (23/8/2026)

Ia juga mempertanyakan batas‑batas wilayah kerja yang direncanakan serta keterkaitannya dengan areal yang selama ini dikelola PT Kristalin Eka Lestari.

“Di Musairo sudah kami serahkan kepada PT Kristalin Eka Lestari. Satgas datang mau kerja di mana, di wilayah siapa dan kilometer berapa?” tanyanya.

Yantris menjelaskan masyarakat sebelumnya mendukung langkah Satgas PKH saat menghentikan aktivitas PT Kristalin Eka Lestari guna melengkapi persyaratan izin kehutanan. Sikap berubah ketika muncul rencana survei baru di wilayah yang sama, karena dikhawatirkan menjadi “pintu gerbang” bagi perusahaan tambang lain masuk tanpa izin.

“Kalau untuk survei, silakan. Tetapi kalau untuk memasukkan perusahaan lain lengkap dengan alat berat, kami tidak terima. Harus duduk dan bicara dulu dengan kami,” ujarnya.

Pertemuan Tanpa Undangan Resmi Pemilik Ulayat Dipertanyakan

Kepala Suku Wate Kampung Nifasi, Aser Monei, juga menyampaikan apresiasi namun sekaligus menyoroti kekurangan prosedur yang terjadi. “Saya menyambut baik kedatangan pemerintah dan Satgas PKH, tetapi mengapa pertemuan ini dilaksanakan tanpa undangan resmi kepada kami selaku pemilik hak ulayat?” tanyanya. Ia menegaskan setiap kesepakatan wajib melibatkan pihak‑pemegang hak agar tidak melahirkan sengketa baru di kemudian hari.

Aser juga mendukung upaya penertiban izin yang tidak lengkap, namun menuntut keadilan dan konsistensi. “Kalau memang mau menertibkan, jangan hanya di Musairo saja. Cek juga lokasi tambang lain seperti Mirago, Sungai Lagari dan Kali Korowa — apakah perusahaan‑perusahaan di sana sudah lengkap izinnya?” ujarnya.

Mengenai penyerahan uang Rp350 juta, Aser berharap dana tersebut benar‑benar sekadar tanda penghormatan terkait kegiatan survei dan bukan sarana membuka jalan bagi pengelolaan baru yang belum disepakati.

“Kalau mau melakukan survei silakan. Tetapi jangan sampai survei ini diboncengi perusahaan tambang lain untuk masuk bekerja di Musairo,” pesannya.

Perempuan Adat Lainnya Juga Tolak Diambil Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Keberatan serupa disampaikan Maria Erari, tokoh perempuan adat Nifasi dan pemilik hak ulayat lainnya. Ia menyesalkan pertemuan yang dinilai belum melibatkan seluruh pemilik lahan.

“Kalau sekadar survei mineral boleh saja. Tapi kalau mau sekalian memasukkan pihak lain untuk menambang emas mohon maaf, pemilik lahan‑lahan tidak akan memberi izin,” tegas Maria.

Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan yang disampaikan warga yang hadir belum tentu mewakili seluruh pemilik wilayah. Sementara itu, masyarakat pemilik ulayat masih menanti penyelesaian persoalan perizinan PT Kristalin Eka Lestari yang selama ini dinilai telah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga setempat.

Penjelasan Pihak Terkait dan Pekerjaan Rumah Penyelesaian Masalah Ulayat

Kepala Suku Besar Wate Papua Tengah, Otis Money, hadir dalam pertemuan menjelaskan bahwa kehadiran BIM dan Satgas PKH bertujuan menata pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai peraturan perundang‑undangan.

“Wilayah yang selama ini dikelola PT Kristalin Eka Lestari, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan, akan ditata kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dana yang diserahkan merupakan bentuk penghormatan dan permisi sebelum kegiatan dimulai.

Sementara itu, Ketua Tim BIM menegaskan pemerintah tidak bermaksud menguasai atau mengambil tanah milik masyarakat adat.

“Kegiatan survei dilakukan guna mengetahui potensi kekayaan alam sekaligus merancang pola pengelolaan yang nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pemilik hak ulayat. Kami memohon izin untuk melaksanakan kegiatan dan terbuka menerima koreksi apabila ada hal yang belum tepat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Perbedaan pandangan yang muncul kini menjadi catatan penting sekaligus tugas bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait. Harapan masyarakat sangat jelas: kejelasan siapa berhak memberi persetujuan, batas wilayah yang akan disurvei, tujuan pasti kegiatan, serta jaminan mutlak bahwa survei tidak akan otomatis berubah menjadi izin operasi tambang baru.

Persoalan di Musairo akhirnya menyentuh hal yang paling mendasar: pengakuan hak atas tanah, siapa yang berhak memberikan persetujuan, serta bagaimana negara menjamin keberadaan dan kedaulatan masyarakat adat tetap dihormati sepenuhnya di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Polda Papua Barat Daya Masih Dalami Insiden di Kampung Ainot, Kabupaten Maybrat
Camel Petir Ikut Jumat Berkah Wartawan di Depan Kantor BPN Tangerang
Reses Kedua di Maybrat, DPR Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Donor Darah
Hewan Peliharaan Jadi Sasaran Tembak Oknum Guru PPPK, FMAK Soroti Legalitas Kepemilikan Senpi
PT PNM Buka Rekrutmen Karyawan di Kelurahan Cijoro Lebak, Pendaftaran Gratis
Penyidikan Pidana Lingkungan PT GRS Serang Jalan di Tempat, Publik Desak Kejelasan Status Hukum
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Polda Papua Barat Daya Masih Dalami Insiden di Kampung Ainot, Kabupaten Maybrat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Camel Petir Ikut Jumat Berkah Wartawan di Depan Kantor BPN Tangerang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Reses Kedua di Maybrat, DPR Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Berita Terbaru

 Rencana pelaksanaan survei di wilayah Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire,

Daerah

Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:13 WIB