PK Bapas Subang Laksanakan Pembimbingan ke Klien Anak

Teras Media

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak, Selasa (30/5/2023)

i

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak, Selasa (30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SUBANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya klien anak melakukan tindak pidana pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis dalam isi putusan tersebut.

Setelah proses sampai di tingkat pengadilan. Anak berhasil diupayakan diversi dengan kewajiban memberikan kompensasi atas biaya kesehatan yang dialami korban.

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa anak mendapatkan pengawasan dari kejaksaan serta pembimbingan selama 3 bulan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang. Sehingga anak wajib melaksanakan pembimbingan dengan harapan anak akan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Menurut Yogi Suprayogi, saat ini anak sudah memperlihatkan sikap dan perilaku berbeda dari sebelumnya, anak telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

“Anak juga merasa menyesal karena telah menyadari bahwa orang tua begitu sayang kepadanya yang pada saat anak terlibat kasus tersebut walaupun orang tua nya dalam kondisi sakit tetapi masih berusaha untuk membantu dan mendampingi anak,” tutup Yogi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB