PK Bapas Subang Laksanakan Pembimbingan ke Klien Anak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak, Selasa (30/5/2023)

i

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak, Selasa (30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SUBANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya klien anak melakukan tindak pidana pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis dalam isi putusan tersebut.

Setelah proses sampai di tingkat pengadilan. Anak berhasil diupayakan diversi dengan kewajiban memberikan kompensasi atas biaya kesehatan yang dialami korban.

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa anak mendapatkan pengawasan dari kejaksaan serta pembimbingan selama 3 bulan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang. Sehingga anak wajib melaksanakan pembimbingan dengan harapan anak akan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Menurut Yogi Suprayogi, saat ini anak sudah memperlihatkan sikap dan perilaku berbeda dari sebelumnya, anak telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

“Anak juga merasa menyesal karena telah menyadari bahwa orang tua begitu sayang kepadanya yang pada saat anak terlibat kasus tersebut walaupun orang tua nya dalam kondisi sakit tetapi masih berusaha untuk membantu dan mendampingi anak,” tutup Yogi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru