DPRD Desak APH Tak Main Dua Kaki Tangani Kasus Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Kamis (1/6/2023)

i

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Kamis (1/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Dikatakan Musa, Aparat Penegak Hukum (APH) segera meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun Musa juga berharap kasus pungli ini tidak tumpang tindih dan ditangani oleh dua APH.
“Suatu perkara dugaan tindak pidana tidak boleh ditangani oleh dua lembaga hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan secara bersamaan dengan obyek dan subyek hukum yang sama artinya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pungli ini harus ada kejelasan siapa yang akan menangani,” jelas Musa, (1/6) pagi.

Namun, anggota Fraksi PPP ini mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang tanggap dan merespon cepat kasus dugaan pungli oleh Kades Pagelaran yang banyak disorot oleh masyarakat dan berbagai pihak.
“Lepas dari hal yang saya utarakan tadi, saya selaku wakil rakyat mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas kegaduhan yang timbul dan ramainya pemberitaan di media massa soal dugaan pungli tersebut. Saya akan terus mengawal kasus ini,” tegas Musa.

Musa berpendapat, sebagai penyelengara pemerintahan atau pejabat di tingkat desa, seorang Kepala Desa dilarang untuk menerima apapun yang bukan menjadi haknya, apalagi dengan nominal yang fantastis.

“Apa yang disebut-sebut sebagai success fee atau bagi untung atau hasil kerja sama, bagi seorang penyelenggara Negara ada aturan yang mengatur. Apalagi yang diterima Kades Pagelaran infonya tidak hanya dari PT RGS, tapi PT SDB juga, jika ditotal mencapai Rp690 juta,” terangnya.

Namun sangat disayangkan, pada saat audiensi antara perwakilan warga dengan PT RGS, mengerucut pada permintaan sejumlah uang yang dianggap sebagai success fee Kades yang belum dibayarkan seluruhnya. Pada saat audiensi, pihak tambak menstransfer uang senilai Rp70 juta ke rekening Kepala Desa.

Pengusutan kasus dugaan pungli oleh polisi, bermula usai aksi demonstrasi warga Desa Pagelaran yang digelar pada Jumat (5/5) di tambak udang PT RGS. Dalam tuntutannya, ratusan massa aksi menuntut pihak tambak mengakomodir tenaga kerja lokal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru