DPRD Desak APH Tak Main Dua Kaki Tangani Kasus Korupsi

Teras Media

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Kamis (1/6/2023)

i

Keterangan foto : Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Kamis (1/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Dikatakan Musa, Aparat Penegak Hukum (APH) segera meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun Musa juga berharap kasus pungli ini tidak tumpang tindih dan ditangani oleh dua APH.
“Suatu perkara dugaan tindak pidana tidak boleh ditangani oleh dua lembaga hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan secara bersamaan dengan obyek dan subyek hukum yang sama artinya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pungli ini harus ada kejelasan siapa yang akan menangani,” jelas Musa, (1/6) pagi.

Namun, anggota Fraksi PPP ini mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang tanggap dan merespon cepat kasus dugaan pungli oleh Kades Pagelaran yang banyak disorot oleh masyarakat dan berbagai pihak.
“Lepas dari hal yang saya utarakan tadi, saya selaku wakil rakyat mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas kegaduhan yang timbul dan ramainya pemberitaan di media massa soal dugaan pungli tersebut. Saya akan terus mengawal kasus ini,” tegas Musa.

Musa berpendapat, sebagai penyelengara pemerintahan atau pejabat di tingkat desa, seorang Kepala Desa dilarang untuk menerima apapun yang bukan menjadi haknya, apalagi dengan nominal yang fantastis.

“Apa yang disebut-sebut sebagai success fee atau bagi untung atau hasil kerja sama, bagi seorang penyelenggara Negara ada aturan yang mengatur. Apalagi yang diterima Kades Pagelaran infonya tidak hanya dari PT RGS, tapi PT SDB juga, jika ditotal mencapai Rp690 juta,” terangnya.

Namun sangat disayangkan, pada saat audiensi antara perwakilan warga dengan PT RGS, mengerucut pada permintaan sejumlah uang yang dianggap sebagai success fee Kades yang belum dibayarkan seluruhnya. Pada saat audiensi, pihak tambak menstransfer uang senilai Rp70 juta ke rekening Kepala Desa.

Pengusutan kasus dugaan pungli oleh polisi, bermula usai aksi demonstrasi warga Desa Pagelaran yang digelar pada Jumat (5/5) di tambak udang PT RGS. Dalam tuntutannya, ratusan massa aksi menuntut pihak tambak mengakomodir tenaga kerja lokal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB