Kakanwilkumham R. Andika Dwi Prasetya Delegasikan Penyerahan Remisi Khusus Waisak

Teras Media

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R. Andika Dwi Prasetya, (Selasa, 6/6/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R. Andika Dwi Prasetya, (Selasa, 6/6/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jawa Barat | Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan yaitu :

Baca Juga : Lapas Cirebon Bagikan Kacamata Baca Kepada WBP Secara Gratis

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan.

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sebagai Informasi data WBP di Jawa Barat per tanggal 30 Mei 2023 berjumlah 23.748 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan) dengan rincian Tahanan sebanyak 3.795 orang sedangkan Narapidana sebanyak 19.953 orang.

Ini Juga : Kalapas Cianjur Berikan Penguatan Keamanan Dan Evaluasi Kinerja Petugas

Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa 70 orang narapidana beragama Budha mendapat remisi khusus hari raya waisak.

“Jumlah seluruhnya warga binaan yang beragama Budha di Jabar ada 81 orang, Berarti 11 orang tidak/belum diusulkan untuk dapat remisi krna 3 orang masih berstatus tahanan & 8 orang belum memenuhi syarat seperti masa menjalani hukuman belum sampai 6 bulan.

Kondisi yang sama juga saat remisi khusus hari raya idul Fitri yang lalu. Hampir 100% narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ujarnya.

Baca Ini : Lapas Cirebon Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Masih kata Kakanwil, “Saya merasa senang bila jumlah narapidana yang mendapat remisi semakin meningkat.

Ini artinya para Kepala lapas/maupun rutan dan LPKA bersama tim kerjanya telah konsisten menjalankan perintah Undang-undang Yaitu Permenkumham no 7 tahun 2022, yang mengatur tentang syarat & tata cara pemberian remisi maupun program simulasi dan integrasi lainnya.

Bila banyak narapidana dapat remisi berarti narapidana telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi standar sistim penilaian pembinaa narapidana (SPPN).

Dimana setiap narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapat remisi harus mencapai nilai sangat baik,” tambahnya.

Baca Juga : Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menurut Kakanwil, Selain itu setiap narapidana juga wajib mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/lpka.

Selama setahun masa pemberian remisi tidak boleh ada catatan melanggar aturan, hal ini sebagaiman diatur dalam Permenkumham no 6 tahun 2013.

“Jadi bisa dipastikan bila banyak narapidana disuatu lapas/rutan maupun LPKA diberi remisi maka dapat dipastikan lapas/rutan maupun LPKA tersebut dalam kondisi aman tertib & terkendali dan seluruh program pembinaan berjalan dengan baik sesuai standar yang diatur oleh Undang-undang.

Saya berharap kedepannya akan makin bnyak narapidana yang mendapat remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus,” imbuhnya.

Lanjut Kakanwil, Dengan begitu remisi sebagai indikator bahwa semakin bnyak narapidana yang mengikuti program pembinaan dan taat terhadap aturan tata tertib di lapas/rutan & LPKA tempat mereka menjalani masa hukuman yang otomatis akan tercipta kondisi yang aman tertib dan kondusif bahkan produktif.

Baca Ini : Kemenkumham Jabar Gandeng Media Sebagai Mitra Penyebarluasan Informasi

“Berharap dan berdoa semoga kedepannya karna para WBP sudah mengikuti program pembinaan dan taat akan tata tertib maka tidak akan ada lagi pelanggaran2/kejahatan2 yang dilakukan WBP di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

Gak ada WBP yang memiliki HP untuk pengendalian dan peredaran narkoba, untuk penipuan & pemerasan maupun untuk melakukan kejahatan lainnya. Gak ada lagi kekerasan, penganiayaan, kerusuhan dan pemberontakan.

Tentu sayajuga berharap jajaran Petugas Pas Jabar akan menjalankan tusinya sesuai aturan & mengamalkan Tata Nilai Kemenkumham PASTI serta core value ASN BERAKHLAK & BANGGA MELAYANI BANGSA. Sebagaiman yang selalu diamanatkan Pimpinan kami Menkumham RI Bapak Yasona Laoly,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB