Gawat, Penyerobotan Lahan eks Pasar Kragilan Oleh Pemkab Serang Jadi Masalah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

i

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Para ahli warga almarhum Djalisman, melalui kuasa hukumnya, Dr (C) Raden Adnan, SH, MH dari Kantor Advokat Raden Adnan dan Rekan mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan eks Pasar Kragilan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten.

Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang seluas 5210 M2 tersebut milik klain-nya berdasarkan KIKITIR PADJEG BOEMI Desa Kragilan Nomcor : 64, District Tjiroeas, Regenschap Serang, Karisidenan Banten, Pajak Bumi atas nama Djaliman Bin Sadimin PB Nomor 447.

“Saat ini di atas tanah tersebut telah dipasang plang merek berlogo dan tertera tulisan “TANAH MILIK Pemerintah Kabupaten Serang”, namun dalam plang itu tidak ada keterangan sertifikat tidak ada nomor dan luas tidak tertera. Kenapa hal ini terjadi, karena klien kami memang belum pernah melepaskan kepemilikan tanah tersebut,” katanya.

Terkait dengan hal itu, ia mengaku telah mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang. Surat tersebut telah sampai dan telah diterima oleh Iwan F dari pihak PPID serang dengan, dan diharapkan dalam waktu 10 hari sudah ada penjelasan atas beberapa hal yang diminta klarifikasi.

Raden menjelaskan, hal yang diminta klarifikasi dari Pemkab Serang melalui PPID Kabupaten Serang, yakni pertama mengapa berani melakukan penyerobotan lahan tersebut dengan fakta telah memasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang tanpa ada pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengapa Bupati Kabupaten Serang melakukan pembiaran adanya pekerjaan pembangunan ilega mirip bangunan masjid sementara lahan sudah dipasang plang merek Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serang serta mengapa Satpol PP Serang diam tidak mengambil tindakan yang tegas.

“Kami meminta Bupati memberikan penjelesan dengan disertai dengan bukti-bukti otentik sebagai wujudnya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik. Jika Bupati tidak memiliki bukti otentik yang sah menurut hukum, maka kami minta Bupati berbesar hati mengakui keasalahan telah memasang plang merek di atas tanah milik klien kami, dan memohon maaf kepada klien kami secara tertulis,” katanya.

Selain itu, Adnan juga meminta Bupati Kabupaten Serang untuk memerintahkan Kepala Satpol PP menghentikan pekerjaan bangunan liar mirip masjid yang di bangun di atas lahan milik kliennya tersebut.

“Jika Bupati Serang tidak mengindahkan surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan ajukan ke muka hukum baik pidana, perdata dan hukum administrasi negara,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru