Gawat, Penyerobotan Lahan eks Pasar Kragilan Oleh Pemkab Serang Jadi Masalah

Teras Media

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

i

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Para ahli warga almarhum Djalisman, melalui kuasa hukumnya, Dr (C) Raden Adnan, SH, MH dari Kantor Advokat Raden Adnan dan Rekan mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan eks Pasar Kragilan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten.

Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang seluas 5210 M2 tersebut milik klain-nya berdasarkan KIKITIR PADJEG BOEMI Desa Kragilan Nomcor : 64, District Tjiroeas, Regenschap Serang, Karisidenan Banten, Pajak Bumi atas nama Djaliman Bin Sadimin PB Nomor 447.

“Saat ini di atas tanah tersebut telah dipasang plang merek berlogo dan tertera tulisan “TANAH MILIK Pemerintah Kabupaten Serang”, namun dalam plang itu tidak ada keterangan sertifikat tidak ada nomor dan luas tidak tertera. Kenapa hal ini terjadi, karena klien kami memang belum pernah melepaskan kepemilikan tanah tersebut,” katanya.

Terkait dengan hal itu, ia mengaku telah mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang. Surat tersebut telah sampai dan telah diterima oleh Iwan F dari pihak PPID serang dengan, dan diharapkan dalam waktu 10 hari sudah ada penjelasan atas beberapa hal yang diminta klarifikasi.

Raden menjelaskan, hal yang diminta klarifikasi dari Pemkab Serang melalui PPID Kabupaten Serang, yakni pertama mengapa berani melakukan penyerobotan lahan tersebut dengan fakta telah memasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang tanpa ada pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengapa Bupati Kabupaten Serang melakukan pembiaran adanya pekerjaan pembangunan ilega mirip bangunan masjid sementara lahan sudah dipasang plang merek Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serang serta mengapa Satpol PP Serang diam tidak mengambil tindakan yang tegas.

“Kami meminta Bupati memberikan penjelesan dengan disertai dengan bukti-bukti otentik sebagai wujudnya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik. Jika Bupati tidak memiliki bukti otentik yang sah menurut hukum, maka kami minta Bupati berbesar hati mengakui keasalahan telah memasang plang merek di atas tanah milik klien kami, dan memohon maaf kepada klien kami secara tertulis,” katanya.

Selain itu, Adnan juga meminta Bupati Kabupaten Serang untuk memerintahkan Kepala Satpol PP menghentikan pekerjaan bangunan liar mirip masjid yang di bangun di atas lahan milik kliennya tersebut.

“Jika Bupati Serang tidak mengindahkan surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan ajukan ke muka hukum baik pidana, perdata dan hukum administrasi negara,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Koalisi Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim
Proyek Pos Polisi Sorong Barat Molor, Diduga Tak Sesuai Papan Poyek, Publik Desak APH Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Selasa, 14 April 2026 - 12:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB