Lapas Cirebon Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual

Avatar photo

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Lapas Cirebon Ikuti Acara Seminar Nasional secara Virtual,(Senin, 24/7/2023)

i

Keterangan foto : Lapas Cirebon Ikuti Acara Seminar Nasional secara Virtual,(Senin, 24/7/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Cirebon | Kegiatan diikuti oleh Kalapas Cirebon, Kadiyono, pejabat struktural, beserta dengan jajaran staf.

Dibacakan laporan Kegiatan mengenai seminar dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham RI Ke-78 Tahun 2023 oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta.

Beliau menyampaikan tujuan seminar diantaranya adalah sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengindentifikasikan kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga : Lapas Cirebon Hadiri Acara Pemberian Remisi Anak Dalam Rangka Hari Anak Nasional

Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly sekaligus membuka kegiatan seminar. Beliau menyampaikan bahwa Hukum pada sejatinya merupakan seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam masyarakat untuk hidup berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat.

Beliau mengharapkan adanya kontribusi positif mengenai kegiatan seminar ini untuk kemajuan Hukum yang lebih baik dan terstruktur demi penegakan hukum yang impulsif menuju Indonesia maju.

Dibacakan Keynote Speech mengenai Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat Dalam KUHP dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pembaharuan Hukum Pidana, tidak boleh mengabaikan aspek-aspek kehidupan manusia, hukum pidana harus memperhatikan perkembangan zaman dan teknologi. Negara mengakui dan menghormati hukum adat atau masyarakat adat. Dilanjutkan dengan seminar oleh 4 narasumber diantaranya adalah

1. Prof.Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyanyikan materi Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Ini Juga : Kuliah Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Cirebon Ujian Akhir Semester

2. Narasumber Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi “Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum”.

3. Narasumber Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyampaikan materi “Strategi inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP)” dan,

4. Narasumber oleh Erasmus A.T. Napitupulu, S.H. Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan materi “Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan Pemaparan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Beliau menyampaikan mengenai Hukum adat yang hidup dalam masyarakat, perbuatan melawan hukum, sifat hukum formil, hukum publik, sifat melawan hukum materiil.

Kalapas Cirebon kadiyono, Kalapas Kelas I Cirebon berharap masyarakat dan petugas Lapas Cirebon dapat mengambil nilai positif dan menambah wawasan mengenai Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis

Berita Terbaru