Kejari Kota Malang Eksekusi Tipikor Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023)

i

Keterangan foto : Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Siti Endah Nugrohini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3854 k/Pidsus/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Siti Endah Nugrohini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalu Kasi Intelijennya mengimbau agar seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi korupsi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.

“Kasus ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjaga keadilan dan akan terus berusaha keras dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Malang,” tutur Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru