Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak Harus Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 100 milyar

Teras Media

- Penulis

Rabu, 6 September 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mata hukum Mukhsin Nasir S.H, M.H, (Rabu, 6/9/2023)

i

Keterangan foto : Mata hukum Mukhsin Nasir S.H, M.H, (Rabu, 6/9/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Banten | Disamping Maraknya pertambangan galian tanah Ilegal yang meresahkan lingkungan masyarakat, Matahukum sebut “penyidik polda terapkan undang² kejahatan perekonomian.

Melakukan kegiatan pertambangan diarea kawasan milik negara secara melawan hukum dengan memperdagangkan hasil tambang pasir yang merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan,akibat dari perbuatannya melakukan pertambangan secara illegal negara mengalami kerugian dan merusak kawasan tanah milik negara dibawa pengusaan milik perhutani”,Pungkas sekjen matahukum.

Baca Juga : Atensi Publik, Kasatreskrim Baru Didorong Tuntaskan Galian Pertambangan Ilegal di Lebak

Matahukum juga minta kepada penyidik polda Banten agar memanggil dan memeriksa pihak perhutani untuk diminta keterangannya agar bertanggung jawab terjadinya penambangan pasir illegal secara melawan hukum di kawasan perhutani milik negara.

“Perhutani harus bertanggung jawab secara hukum atas galian pertambangan pasir secara illegal dan melawan hukum terhadap pelaku usaha itu”. Tuturnya.

Perhutani harus bisa memberi sanksi hukum pidana maupun denda ganti rugi atas perbuatan pelaku usaha itu atas perbuatannya melakukan pengrusakan dan penambangan pasir secara illegal dan harus bertanggung jawab mengembalikan keutuhan kawasan milik negara itu yang telah dirusak secara melawan hukum.

“Namun bilamana perhutani tidak dapat mempertanggung jawabkan dan memberi sanksi pidana dan ganti rugi kerugian negara terhadap pelaku penambang illegal maka patut saya menduga pihak perhutani terlibat atas penambangan pasir illegal itu”, tutur beliau.

Ini Juga : DPP KNPI Dukung Pelaporan PT AUM dan Galian di Pagintungan ke Mabes Polri

Mata hukum juga meminta penyidik polda banten agar cermat menerapkan penyidikan secara keadilan dan kemamfaatan hukum terhadap tambang galian pasir yang merupakan kejahatan cara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dari sektor sumber daya alam serta menimbulkan kerusakan kawan hutan milik negara sebagai tanggung jawab perhutani.

Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru