Kejari Kabupaten Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Kecamatan Solok Jeruk

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Bandung Barat Tahan Tersangka Kasus Korupsi ketua Koperasi Pegawai RI, (Jum'at, 27/10/2023)

i

Keterangan foto : Kejari Bandung Barat Tahan Tersangka Kasus Korupsi ketua Koperasi Pegawai RI, (Jum'at, 27/10/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Bandung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap HS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten.

HS dijadikan tersangka karena menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk).

“Benar kemarin Kejari Kabupaten Bandung Barat menahan atas nama tersanga HS. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020,’’ kata Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung Barat melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah, Jumat (27/10/2023).

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Kecamatan Solok Jeruk I Teras Media

Baca Juga : Kejari Kota Malang dan Dinas PUPRPK Kolaborasi Dalam Pembangunan Strategis

Dikatakan Mumuh, TERSANGKA HS yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata, Mumuh.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ tutur Mumuh.

Ini Juga : Pulihkan Uang Negara 800 Miliar, Kejari Jakbar Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Dikatakan Mumuh, tersangka atas nama HS menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk). Kata Mumuh, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup.

TERSANGKA HS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 terhitung mulai tanggal 26 ktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

(Deni/red) 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru