Sekjen Matahukum Desak Kapolres Lebak Tegas Tangani Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMAN 3 Cibener

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap Tiga Siswi SMAN 3 Cibener yang di duga dilakukan oleh Empat ( 4 ) oknum Prangkat Desa ( Prades ) beberapa waktu lalu, mendapat sorotan, dari, Muksin Nasir, yang biasa di sapa daeng, selaku Sekertaris Jendral Lembaga Mata Hukum mengecam kerar perbuatan tersebut dan mendesak Kapolres Lebak untuk tegas menindak pelaku pelecehan Seksual tersebut. Hal itu di katakan Muksin Nasir saat di temui Awak Media di Kawasan Rangkasbitung pada 5/11/2023

“Saya sangat mengecam perbuatan asusila yang ramainya dipemberitaan media Online terkait adanya perbuatan pelecehaan seksual kepada Tiga ( 3 ) Siswi SMAN 3 Cibeber Kabupaten Lebak Banten tersebut, apalagi pelakunya adalah oknum Perangkat Desa ( Prades ) yang semestinya menjadi pengayom dan pemberi contoh kepada masyarat bukan malah sebaliknya. Ini tentu sangat fatal,” Ucapnya

Jadi saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Lebak agar menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dan Undang – undang No1 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP dan Undang undang Miras yang berlaku, dan kepada Komisi Perlindungan Anak agar turuntangan, agar supaya ada efek jera bagi siapa saja yang berani melalukan hal tersebut, sehingga tidak terjadi lagi di wilayah lain di Kabupaten Lebak,” Tandesnya

Muksin Nasir, menambahkan, apalagi sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut para pelaku dikabarkan terlebih dahulu memberi minuman keras ( Miras ) kepada ketiga Korban. Itu adalah perbuatan yang sangat biadab. dan tentu akan berdampak sangat luar biasa kepada para korban baik secara sikologis maupun spikologisnya dan juga saya mendesak agar Pemeribtah Kabubaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) agar mengeluarkan sangsi berat kepada para pelaku dan yang terlibat berusaha untuk membiaskan persoalan tersebut, sebagai tupoksi DPMD selaku Pengawasan atau dinas Pendidikan Provinsi Banten  ,”Pungkas Daeng

Laporan : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru