GAS TERUS…!Kejari Kabupaten Bandung Segera Limpahkan Perkara Pembunuban Eks TNI

Teras Media

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan kasus dugaan pembunuhan purnawirawan TNI Lembang kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk disidangkan.

Berkas perkara pembunuhan purnawirawan TNI Lembang diterima Kejari Kabupaten Bandung pada kamis 13 oktober 2022.

Sesuai berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian, HH tersangka pebunuhan purnawirawan TNI Lembang dikenakan pasal 340 juncto 338 juncto 251 ayat (3) KUHPidana.

Baca juga : Brigjen Tatang Subarna Kini Jabat Danrem 064 MY

“Tim JPU juga melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan di LP Jelekong,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah lewat pernyataanya, Kamis (13/10).

Tersangka HH menjadi tahanan titipan sampai 1 November 2022 di LP Jelekong, atau selama proses penyiapan surat dakwaan.

“Secepatnya surat dakwaan akan kami buat dan diserahkan kepada Pengadilan Bale Bandung untuk proses persidangan,” katanya.

Mumuh melanjutkan, proses persidangan yang akan dijalani oleh HH terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung.

Sekedar informasi, seorang pensiunan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat meninggal dunia setelah ditikam oleh HH. Alasan sementara pembunuhan tersebut adalah masalah parkir kendaraan korban. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB