Ditjen AHU Buka Layanan Perseroan Perorangan di Expo Purworejo 2024,Cek Selengkapnya 

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PURWOREJO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan di kota Purworejo. Hadirnya layanan Ditjen AHU di Purworejo sebagai bentuk partisipasi dalam rangka Hari Jadi kota Purworejo Ke 193 tahun yang digelar pada tanggal 1–5 Maret 2024 di Kawasan Pendopo, Art Center dan Jalan R.A.A Tjokronegoro Purworejo dengan tema UMKM Berjaya, Tonggak Ekonomi Nasional.

Momentum itu dimanfatkan oleh Ditjen AHU untuk memberikan layanan dan konsultasi secara langsung kepada masyarakat luas di kota Purworejo dan sekitarnya.

“Dalam expo ini Ditjen AHU membuka layanan pendirian Perseroan Perorangan dan konsultasi seputar layanan Ditjen AHU,” kata Analis Hukum Ditjen AHU Meisura Dwini Girsang, di Purworejo, Jumat (1/3/24).

Meisura menjelaskan selama di Expo Purworejo 2024, Ditjen AHU akan fokus melayani pendaftaran dan pendirian perseroan perorangan atau kerap disebut PT Perorangan (PTP). Dirinya menyebut, PTP merupakan entitas baru layanan badan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka memberikan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM untuk memperkuat UMKM sebagai pilar penyangga perekonomian nasional.

“PTP sebagai Entitas baru badan usaha untuk mendorong pelaku UMKM di Purworejo dan sekitarnya agar usahanya terlindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Dia menuturkan, jika pelaku UMKM ingin mendaftarkan usahanya menjadi berbadan usaha Perseroan perorangan pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP dan NPWP serta email aktif dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.50.000.

“Cukup Rp. 50.000 pelaku usaha bisa langsung jadi direktur, dan selama pameran kami memberikan gratis voucher PNBP,” tuturnya.

Mudahnya mendirikan Perseroan Perorangan adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat dan mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, persyaratan yang disyaratkan dalam pendirian PTP cukup mudah diantaranya PTP tidak perlu banyak direksi, cukup didirikan oleh satu orang dan tanpa besaran modal minimal selama memenuhi kriteria UMKM.

‘’Perseroan Perorangan tanpa besaran modal minimal, jadi pendiri bisa menentukan langsung besaran modalnya saat mendaftarkan dan tidak perlu banyak direksi cukup satu orang bisa mendirikan PT sekaligus pendiri jadi direkturnya,‘’ ucapnya.

Meisura menyebut, entitas badan usaha PTP sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu, memudahkan masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk membuka usaha baru yang dilindungi oleh undang-undang.

“Saat ini regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas oleh pemerintah, sebagai bukti kongkrit mendirikan PTP cukup membawa KTP dan NPWP saja,” ujarnya.

Berikut beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:
• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Saat ditanya awak media di Purworejo kemungkinan PTP dapat berubah status menjadi Persekutuan Modal, Meisura menjelaskan, PTP bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal (Perseroan Terbatas) apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB