Kabar Gembira, Kejari Kota Malang Resmikan Rumah Restorative Justice di Blimbing

Teras Media

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko telah melakukan peresmian dua (2) Rumah Restorative Justice. Kedua Rumah Restorative Justice tersebut bertempat di Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Blimbing, Kapolsek Blimbing, Danramil Blimbing, dan 11 Lurah pada Kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Pada sambutannya Camat Blimbing NINA SUDIARTY, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa 2 Rumah Restorative Justice di wilayah kecamatan Blimbing ini semoga menjadi sarana agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram khususnya pada 2 kelurahan tersebut dan umumnya pada kecamatan Blimbing.

Baca juga : Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian 2 Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Edy Winarko, Rabu (26/20)

Dikatakan Edy, dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut berharap, seluruh elemen mulai dari Camat, Polsek, Koramil dan masyarakat di Kecamatan Blimbing dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semuanya.

“Harapan saya, semua masyarakat di Kota Malang dan khususnya di Kecamatan Blimbing bisa mendukung penanganan hukum berdasarkan restorative justice,” tutur Edy. (Kezia)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB