Waduh !!! : Lagi – Lagi Pembuatan Sertifikat PTSL Di Lebak Diduga Dipungut 300 Ribu Perbuku

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Ilustrasi pembuatan Sertifikat Tanah PTSL.

i

Keterangan poto : Ilustrasi pembuatan Sertifikat Tanah PTSL.

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris, lagi – lagi terjadi dugaan pembuatan Sertipikat Tanah Program Terpadu Sistematis Lengkap ( PTSL ) dijadikan ajang bisnis oleh oknum dengan mengatasnamakan hasil musyawarah. Kali ini diduga terjadi di Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten, Pasalnya menurut salah satu warga yang minta namanya di rahasiakan, mengaku dirinya di pungut biaya pembuatan Sertipikat Tanah tersebut sebesar Rp 300.000.00 oleh oknum RT. Hal tersebut di ungkapkan warga Desa cidadap saat di konfirmasi awak media di pada 8/7/2024.

” Iya pak, disini untuk pembuatan Sertifikat Tanah semua di kenakan bayaran sebesar Rp 300.000.00 oleh Desa, katanya sudah melalui musyawarah, dengan pembayaran pertama sebesar Rp 150.000.00 pada saat pengukuran dimulai, dan sisanya sebesar Rp 150.000.00 di bayarkan setelah sertifikat tersebut selesai. Adapun yang menerima atau meminta uang tersebut pihak RT selaku perangkat Desa,”Bebernya

Ketika di konfirmasi terkait, keberata atau tidak dengan pungutan sertifikat sistatus, dengan nominal tersebut, dirinya mengaku kebberatan

” Kalau di tanya keberata atau tudak sih, sebetulnya kami keberata lah pak, kalau segitumah, karena menurut informasi kan itu Gratis dari Pemerintah, meskipun ada ya ga sampai 300 ribu kali pak.Tapi kami kan orang awam pak, ga bisa apa – apa, nanti kalau kami menolak, malah takutnya kita di coret ga di buatkan sertifikat, “ya akhirnya kami hanya bisa pasrah lah pak, meskipun merasa keberatan juga,”Tandesnya

Sementra itu, Kepala Desa Kepala Desa Cidadap, saat beberap kali di hubungi melalui sambungan Whatsappnya, nonya tidak aktiv.

Namun salah satu Perangkat Desanya yakni, Ibnu, selaku Kaur Pemerintahan saat di hubungi awak media membantah adanya informasi pungutan sebesar Rp 300.000.00 tersebut

‘ Itu tidak benar kang, ga sampai segitu, untuk lebih jelasnya silahkan akang, silaturahmi ke pak Jaro ( Kepala Desa ) aja kang,” Ujarnya singkat

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru