Panitia Rekrutmen Paskibra ( Kesbangpol ) Berdalih Jika Nama – Nama Hasil Seleksi Kelayakan Tim Juri Yang Bocor Tidak Mutlak

Teras Media

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Nana, Kepala Bidang Kesatuan Politik, Kesbangpol Kabupaten Lebak ( Dok istewa )

i

Keterangan poto : Nana, Kepala Bidang Kesatuan Politik, Kesbangpol Kabupaten Lebak ( Dok istewa )

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait ramainya pemberitan tentang dugaan rekrutmen calon Paskibra Tahun 2024 yang asal comot dan Eksentif Nepotisme, karena dalam pengumuman dan pemanggilannya, tidak sesuai dengan hasil seleksi kelayakan yang di lakukan oleh tim juri, dengan memanggil nama yang tidak masuk dalan catatan hasil uji kelayakan tim juri, dan mencoret nama yang lolos padahal masuk dalam uji kelayakan oleh tim juri,

H. Sukanta, selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebak saat dimintai Tanggapan dan Klarifikasinya melalui sambungan Whatsapp pada 15/7/2024 mengatakan

“Ke pa kabid ( Anas ) saja dulu, abdi nuju di mlp heula, Kin ku abdi di Telepon, mengunakan baha sunda, yang artinya ( Ke Pak Kabid Anas aja dulu, saya lagi di mlp dulu, nanti sama saya di telepon ).” balasnya singkat

Sementara itu, Anas, selaku Kabid Kesatuan Bangsa, saat di temui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa terkait keputusan menetapkan rengking itu hasil keputusan pusat yakni Badan Pembinaan Idiologi Pancasial ( BPIP ) yang Ketua Umumnya Megawati.

“Terkait pengumuman keputusan dan menetapkan rengking dalam perekrutan Calon Paskibra, itu adalah keputusan pusat, jadi bukan kita panitia ( Kesbangpol/Red ) yang memutuskan, tapi BPIP, kita hanya nginput data dan admin,. Dan nama – nama hasil seleksi juri yang bocor, itu bukan keputusan mutlak, karena itu hanya keputusan juri PBB saja, sedangkan dalam perekrutan, ada beberapa juri, seperti, Juri Parade, Juri Kesamaptaan, Juri Kepribadian, Juri Penyaluran sosial serta Minat dan Bakat, serta tes Kesehatan,”Dalihnya

Masih kata , Anas, jadi dalam menentuka rengking itu bukan kita, kita hanya menginput hasil laporan para juri, dan yang menentukan rengking itu adalah pusat yakni BPIP yang Ketua Umumnya Megawati. Dan dalam perekrutannya pun tentu ada kriterianya dari mulai kesehatan sampai tinggi badan, yakni untuk Laki – laki 170 Cm dan untuk Perempuan 160 Cm.”Ujar Anas

Namun Ketika di tanya dan diminta data terkait Nama – nama hasil penilaian dari hasil seleksi juri – juri yang di sebutkan, Anas mengaku dirinya tidak pegang

“Terkait data Nama – nama hasil seleksi dari juri yang lain ada, tapi saya tidak pegang, yang pegang adalah Admin, namun saat ini Adminnya sedang keluar, dan Adminnya juga di SK kan langsung oleh Pak Sekda,”Pungkasnya

 

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru