Ketua DPD GPRUKK Banten Minta Kepala ATR/BPN Lebak Kaji Ulang Program Pengajuan PTSL Desa Binong

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Ketua dan jajaran LSM GPRUKK DPD Banten  ( Dok Khusus )

i

Keterangan poto : Ketua dan jajaran LSM GPRUKK DPD Banten ( Dok Khusus )

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sejatinya program sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari pemerintah melalui Kemenentrian Pertanahan Nasional, adalah salah satu program untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan meringankan beban masyarakat dalam menbuat sertifikat Hak kepemilikan tanahnya secara gratis, meskipun memang pemerintah juga melalui kesepakatan tiga ( Menteri) yakni Menteri Agraria, Mentri Desa dan Mentri Dalam Negeri memberikan kelonggaran ( Memperbolehkan ) pihak panitia untunk melakukan penarikan biaya administrasi kepada masyaralat sebesar Rp 150,000,00. Namun apa jadinya jiga kesepakan tiga mentri sebagai rujukan dalam penarikan administrasi tersebut di abaikan dan di langgar oleh pihak – pihak yang mejadi panitia PTSL . Seperti yang terjadi di Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten

Diduga panitia Program PTSL di Desa tersebut melakukan pungutan kepada masyarakat melebihi jumlah yang sudah di sepakati oleh tiga mentri, karena di Desa tersebut diduga memungut biaya administrasi PTSL kepada masyarakat sebesar Rp 100.000.00 sampai Rp 250.000.00 untuk pra dan Rp 250.000.00 setelah sertipikat jadi.

Ketua DPD GPRUKK Banten Minta Kepala ATR/BPN Lebak Kaji Ulang Program Pengajuan PTSL Desa Binong I Teras Media

Dengan adanya dugaan tersebut yang ramai di media, salah satu Praktisi hukum (Advokat) sekaligus Ketua LSM Gerakan Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Provinsi Banten, Nana Anggraena, SH. mengaku prihatin, dan akan melayangkan surat kepada Kepala ATR/BPN Lebak agar mengkaji ulang pengajuan program PTSL di Desa tersebut. Jika belum apa – apa sudah ada dugaan pungli, maka BPN harus segera menghentikan sementara program PTSL di Desa tersebut dan meminta Aparat Penegah Hukum (APH) agar segera melakukan pemanggilan kepada oknumnya

“Saya rasa jika benar dalam program pembuatan Sertifikat PTSL tersebut masyarakat, di pungut melebihi dari yang di tentukan oleh Pemerintah, tentu itu namanya pelanggaran dan bisa di kategorikan PUNGLI,”ujarnya kepada wartawan melalui sambungan Whatsapp nya pada 17/1/2025

Lebih lanjut, Nana Anggraena, mengatakan. “Dan sudah barang pasti, jika benar disana ada pungutan yang melebihi SKB tiga mentri, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pelakunya harus di proses secara hukum.” Pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB