Berantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lebak, (Minggu, 19/1/2025)

i

Keterangan foto : Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lebak, (Minggu, 19/1/2025)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak. Guna memberantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar inisial Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 15.00 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di Kp. Pasir Kaloncing Pematang Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak,” ujar Epi. Sabtu (18/1/2025).

“Dari Pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah),” ungkapnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH,” terang Epi.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba dan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak,” ajaknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Milyar Rupiah,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru