Berantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Teras Media

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lebak, (Minggu, 19/1/2025)

i

Keterangan foto : Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Lebak, (Minggu, 19/1/2025)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak. Guna memberantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar inisial Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 15.00 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di Kp. Pasir Kaloncing Pematang Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak,” ujar Epi. Sabtu (18/1/2025).

“Dari Pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah),” ungkapnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH,” terang Epi.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba dan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak,” ajaknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Milyar Rupiah,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB