Kejagung Didesak Periksa Al Muktabar Terkait PIK 2

Teras Media

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah, Minggu (22/9/2024)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah, Minggu (22/9/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG, – Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten Musa Weliansyah meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dengan adanya upaya alih fungsi hutan lindung ini.

Sebab, kata Musa, hutan lindung ini perlu tetap dijaga guna menjaga kelestarian alam sekitar.

“Makanya saya minta Kejagung untuk periksa Al Muktabar, agar bisa terang benderang soal PSN PIK 2 khususnya alih fungsi dan pagar laut ini,” pintanya belum lama ini.

Musa menuding jika Al Muktabar mempunyai kepentingan dalam usulan alih fungsi hutan ini. Sebab, Al Muktabar melakukan manuveur secara tersendiri, bahkan tidak melibatkan DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Banten terkait usulan ini.

Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.

“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.

Disisi lain, Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi. menyebut usulan itu merupakan penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan oleh Al Muktabar.

Sebab, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak. Sedangkan, dalam prosesnya saja DLHK mengaku tidak dilibatkan dalam usulan ini.

“Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi,” ujar Sururi tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB