Ormas KITA Minta Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan CSR Rp 102 Miliar di Cilegon

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025)

i

Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Cilegon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kota Cilegon menyebut dana Corporate Social Respomsibility (CSR) senilai Rp 102 Miliar yang diberikan oleh Bank Dunia melaui Direktorat Jendral Cipta Kerja harus menguntungkan untuk masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Kamis (13/2/2025)

“CSR yang dikeluarkan harus memberikan keutungan untuk masyarakat luas dan masyarakat luas perlu mengetahui serta mengawasi penggunaanya. Jadi anggaran CSR senilai 102 Miliar tersebut digunakan untuk apa saja, kepentingan siapa? Bagaimana peningkatan ekonomi masyarakatnya, nah ini perlu institusi lain juga untuk mengawasi seperti BPK, Kejaksaan dan Kepolisian,” Kata Ketua DPD Ormas KITA Kota Cilegon, Ubed.

Ubed lantas mengingatkan Pemkot Cilegon bahwa dana CSR tidak boleh digunakan untuk bagi-bagi cuan untuk stakeholder. Kemudian, dia mencontohkan dugaan penyelewengan dana CSR yang menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami selebritas Sandra Dewi.

Kata Ubed, keduanya diduga terlibat kasus korupsi komoditas timah. Ubed menyebut kasusnya saat ini sudah ramai mendapat sorotan di tengah masyarakat.
“Rujukan CSR secara global adalah ISO 26000, di mana dijelaskan CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan,” tutur Ubed.

Menurut Ubed, CSR diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.

“Dana CSR bisa digunakan untuk bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur dan lingkungan. Jadi, awas jangan salah menggunakannya ya, ” jelas Ubed.

Lebih jauh kata Ubed, dalam menjalankan CSR prinsip yang harus selalu dipegang yakni, akuntabilitas dan transparansi. Kemudian, perilaku etis, penghormatan pada kepentingan stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional dan penghormatan terhadap HAM.

“Dengan memanfaatkan CSR secara benar ada sejumlah benefit yang akan diperoleh oleh perusahaan. Antara lain, reputasi perusahaan yang lebih baik, peningkatan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pekerja serta pelanggan dan pemangku kepentingan,” ujar Ubed.

Sebelumnya dibeeitakan bahwa Pemkot Cilegon mendapatkan bantuan dana pembangunan Pabrik Pengolohan Sampah senilai Rp102 miliar dari Bank Dunia. Pabrik Pengelohan Sampah tersebut akan dibangun di lahan seluas 1,1 hektar di Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Bagndung, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Kucuran dana tersebut merupakan program Improvement of Solid Weste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) dari Bank Dunia yang bekerjasama dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum PUPR RI.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru