Nekat, CV Putri Kencana Biarkan Pekerja Irigasi di Cibeunyeur Tanpa APD

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi seluas 110 hektar di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp485.381.200, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, CV. Putri Kencana selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media Polisi news.com di lokasi pada Senin, 4 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.

Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?

CV. Putri Kencana seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:58 WIB

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru