Nekat, CV Putri Kencana Biarkan Pekerja Irigasi di Cibeunyeur Tanpa APD

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi seluas 110 hektar di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp485.381.200, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, CV. Putri Kencana selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media Polisi news.com di lokasi pada Senin, 4 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.

Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?

CV. Putri Kencana seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB