Mari Bantu Bersama, Yoga Syaputra Berjuang Melawan Penyakit Diduga Akibat Limbah PT GRS

Teras Media

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok istimewa)

i

Foto (Dok istimewa)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit.

Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan bahwa penyakit tersebut patut diduga berkaitan dengan paparan limbah pabrik tempatnya pernah bekerja.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tetapi melihat riwayat kerjanya dan keluhan kesehatan yang muncul, ada dugaan kuat penyakit ini dipicu oleh lingkungan kerja yang tercemar,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoga kini memerlukan perawatan medis intensif. Tingginya biaya pengobatan membuat Pemuda Inisiatif membuka penggalangan dana publik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dari masyarakat untuk biaya pengobatan Yoga Syaputra. Setiap donasi, sekecil apapun, sangat berarti,” Lanjut Bung Otoy

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui:
1. Dana 083876391690 (Siti Omi Rani)
2. Seabank 901853334058 (M. Irwan Wahyudi)

Atau bisa datang langsung ke kediaman Kp. Marga Sari RT.08/02 Desa Cemplang.
Yoga dikenal sebagai sosok pekerja keras dan berdedikasi semasa bekerja di pabrik tersebut. Rekan-rekan kerjanya juga menyampaikan dukungan moral dan doa agar Yoga segera pulih.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh industri di kawasan tersebut. pemerhati lingkungan Seperti Koordinator Serang Bersih Agus Suryaman menyampaikan dilain tempat

“mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatannya” tutupnya (David/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Logo dalam Video Peresmian Rumah Makan
Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:33 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Logo dalam Video Peresmian Rumah Makan

Kamis, 2 April 2026 - 19:00 WIB

Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Berita Terbaru