Ketua DPRD Kota Serang Klarifikasi Soal Logo dalam Video Peresmian Rumah Makan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H.

i

Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten, H. Muji Rohman, S.H, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penggunaan logo DPRD Kota Serang dalam kegiatan peresmian salah satu rumah makan di Kota Serang.

Ia menilai kritik yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk GMAKS, terjadi akibat kesalahpahaman dalam melihat konteks video yang diunggahnya di media sosial.

“Saya mengapresiasi karena masih banyak pihak yang peduli terhadap marwah DPRD Kota Serang. Namun, saya melihat ada kesalahpahaman dalam memahami konteks video yang saya unggah,” ujar Muji kepada wartawan, Jum’at (3/4/2026).

Muji menegaskan bahwa kegiatan peresmian tersebut bukan merupakan agenda resmi DPRD Kota Serang, sehingga tidak ada pencantuman logo lembaga dalam kegiatan tersebut.

“Tidak ada logo DPRD Kota Serang yang dipasang dalam kegiatan peresmian itu. Kegiatan tersebut murni bukan agenda DPRD,” tegasnya.

Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan, logo DPRD yang terlihat dalam video merupakan bagian dari dokumentasi pribadinya saat menghadiri acara sebagai undangan, bukan sebagai representasi lembaga.

“Memang dalam video yang saya unggah ada logo DPRD. Tapi itu melekat pada saya sebagai Ketua DPRD dalam setiap aktivitas yang saya dokumentasikan, bukan digunakan oleh pihak penyelenggara acara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut merupakan undangan atas nama jabatan, yang juga memiliki dasar dalam aturan tata tertib DPRD.

“Karena ini sifatnya undangan atas nama Ketua DPRD dari pihak lain, maka Ketua DPRD atas jabatannya mendapatkan hak yang diatur dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 149 ayat (1) huruf h dan i, yaitu mendapatkan hak protokoler dan administratif,” ungkapnya.

Muji menambahkan, penggunaan logo dalam dokumentasi kegiatan pribadi telah lama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait aktivitasnya sebagai wakil rakyat.

“Logo itu melekat pada saya, bukan pada acara yang saya hadiri. Di kegiatan mana pun, dokumentasi saya tetap menggunakan logo DPRD. Namun, itu tidak berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi DPRD,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru