Direktur CBA Soroti PT Genesis Regeneration Smelting yang Disidak Bupati

Teras Media

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Kasus PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam setelah Bupati Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan. Sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen AMDAL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar izin lingkungan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.

Ketua Pemuda Desa Cemplang, Bung Otoy, menilai tindakan penyegelan adalah langkah awal yang baik, tetapi belum cukup.

“Fakta bahwa PT GRS masih beroperasi tanpa AMDAL jelas melanggar hukum. Kami mendukung sidak Bupati Serang dan penyegelan dari Gakkum KLH, namun masyarakat menuntut keberanian pemerintah untuk benar-benar menutup permanen dan memproses hukum perusahaan ini,” tegas Bung Otoy.

Hal senada disampaikan oleh TEMPO
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Ini soal wibawa negara. Jangan sampai pemerintah terkesan kalah oleh perusahaan nakal. Undang-undang sudah jelas: tanpa AMDAL, tidak boleh ada aktivitas. Kalau pemerintah tegas, maka ini bisa jadi contoh nasional agar perusahaan lain tidak berani main-main dengan izin lingkungan, kami akan melakukan Pelaporan dalam waktu dekat” ungkap Bung Uchok

Masyarakat berharap kasus PT GRS tidak hanya berhenti di penyegelan, melainkan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai aturan. Mereka menegaskan, keberanian dan ketegasan pemerintah menjadi kunci dalam membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan di Indonesia.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada wakil menteri lingkungan hidup Diaz hendropriyono melalui sambungan whatshApp hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan dari beliau. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Koalisi Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim
Proyek Pos Polisi Sorong Barat Molor, Diduga Tak Sesuai Papan Poyek, Publik Desak APH Turun Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Selasa, 14 April 2026 - 12:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB