Diduga Langgar Aturan, Jaringan Wifi Fortanet Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ketua GMBI Kabupaten Lebak, King Naga.

i

Keterangan foto: Ketua GMBI Kabupaten Lebak, King Naga.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Maraknya Kabel Wifi yang menempel di tiang listrik Milik PLN di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jadi sorotan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Pekerja yang memasang kabel jaringan Wi-Fi mengakui tidak ada izin ke PLN dan hampir semua jaringan wifi di kabupaten Lebak nempel di tiang listrik PLN

Diketahui jaringan wifi Fortanet ini tersebar di kecamatan warunggunung, kabupaten Lebak, diduga mengganggu jaringan PLN dan tak layak nempel di tiang listrik karena ini perusahaan sekelas menengah.

Maraknya Kabel Wifi Yang Terpasang Pada Tiang Listrik PLN, Bukti Oknum Pengusaha Langgar Aturan, Diduga Rugikan Pemerintah Daerah Lebak.

Hal tersebut di katakan Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak, King Naga, Minggu (17/8/2025).

King Naga juga menanyakan kepada pihak PLN apakah perusahaan jaringan wifi yang nempel di tiang listrik tersebut ada kontribusi kepada PLN apakah tidak ada?, Kemudian Pihak PLN pun menjawab “tidak ada bang,  bahkan sama kami pun ketika ditemukan di tiang listrik kadang-kandang kalau mengganggu di buang juga bang, karena tidak ada kerjasama Antara pihak PLN dengan perusahaan jaringan wifi.”

Lebih Lanjut, Kata King Naga, Pihaknya akan secepatnya kirim surat audensi ke pihak PLN kabupaten Lebak, agar segera ada tindakan yang tepat dari pihak PLN karena ini sudah jelas merugikan negara.

“Agar segera di tindak oleh pihak PLN, Secepatnya akan saya kirim surat audiensi terkait persoalan ini,” tegasnya

Kemudian King Naga Menambahkan, bukan hanya sekedar audensi tapi kami akan ambil langkah hukum karena penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang usaha penyediaan tenaga listrik dan penggunaan fasilitasnya.” pungkasnya

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Heru/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru