Diduga Langgar Aturan, Jaringan Wifi Fortanet Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ketua GMBI Kabupaten Lebak, King Naga.

i

Keterangan foto: Ketua GMBI Kabupaten Lebak, King Naga.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Maraknya Kabel Wifi yang menempel di tiang listrik Milik PLN di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jadi sorotan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Pekerja yang memasang kabel jaringan Wi-Fi mengakui tidak ada izin ke PLN dan hampir semua jaringan wifi di kabupaten Lebak nempel di tiang listrik PLN

Diketahui jaringan wifi Fortanet ini tersebar di kecamatan warunggunung, kabupaten Lebak, diduga mengganggu jaringan PLN dan tak layak nempel di tiang listrik karena ini perusahaan sekelas menengah.

Maraknya Kabel Wifi Yang Terpasang Pada Tiang Listrik PLN, Bukti Oknum Pengusaha Langgar Aturan, Diduga Rugikan Pemerintah Daerah Lebak.

Hal tersebut di katakan Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak, King Naga, Minggu (17/8/2025).

King Naga juga menanyakan kepada pihak PLN apakah perusahaan jaringan wifi yang nempel di tiang listrik tersebut ada kontribusi kepada PLN apakah tidak ada?, Kemudian Pihak PLN pun menjawab “tidak ada bang,  bahkan sama kami pun ketika ditemukan di tiang listrik kadang-kandang kalau mengganggu di buang juga bang, karena tidak ada kerjasama Antara pihak PLN dengan perusahaan jaringan wifi.”

Lebih Lanjut, Kata King Naga, Pihaknya akan secepatnya kirim surat audensi ke pihak PLN kabupaten Lebak, agar segera ada tindakan yang tepat dari pihak PLN karena ini sudah jelas merugikan negara.

“Agar segera di tindak oleh pihak PLN, Secepatnya akan saya kirim surat audiensi terkait persoalan ini,” tegasnya

Kemudian King Naga Menambahkan, bukan hanya sekedar audensi tapi kami akan ambil langkah hukum karena penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang usaha penyediaan tenaga listrik dan penggunaan fasilitasnya.” pungkasnya

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Heru/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru