Skandal Kuota Haji: 8.400 Jemaah Jadi Korban, KPK Didesak Segera Panggil Cak Adung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok Red)

i

Foto: (Dok Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias ‘Cak Adung’, belum juga dipanggil.

Nama Cak Adung santer disebut dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Tambahan 20.000 jemaah. SK inilah yang menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan, di mana separuh kuota justru dialokasikan untuk haji khusus, padahal regulasi menegaskan prioritas utama adalah jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski sudah menunggu bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan bahwa pemanggilan Cak Adung “tergantung kebutuhan penyidik”. Namun, pernyataan ini memicu kekecewaan banyak pihak, karena publik menilai keterlibatan Koordinator Stafsus sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan.

Kader Muda PKB, Abdul Rohim Musanif, menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak tegas.

“Tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Cak Adung. Publik melihat jelas perannya dalam penyusunan SK bermasalah ini. Jika KPK serius, maka semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk mantan Menteri Agama dan Koordinator Stafsus-nya,” tegas Abdul Rohim.

Ia menambahkan, menunda pemanggilan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi. “Kita bicara tentang hak 8.400 jemaah yang dirampas. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah, sementara aktor intelektualnya dibiarkan lolos,” ujarnya.

Desakan agar KPK memanggil Cak Adung juga semakin kuat di kalangan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan. Mereka menilai pemeriksaan pejabat struktural saja tidak cukup tanpa mengusut peran staf khusus yang punya akses langsung dalam menentukan arah kebijakan kuota.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga antirasuah. Publik menunggu langkah nyata KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk di lingkaran staf khusus kementerian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru