Skandal Kuota Haji: 8.400 Jemaah Jadi Korban, KPK Didesak Segera Panggil Cak Adung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok Red)

i

Foto: (Dok Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias ‘Cak Adung’, belum juga dipanggil.

Nama Cak Adung santer disebut dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Tambahan 20.000 jemaah. SK inilah yang menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan, di mana separuh kuota justru dialokasikan untuk haji khusus, padahal regulasi menegaskan prioritas utama adalah jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski sudah menunggu bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan bahwa pemanggilan Cak Adung “tergantung kebutuhan penyidik”. Namun, pernyataan ini memicu kekecewaan banyak pihak, karena publik menilai keterlibatan Koordinator Stafsus sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan.

Kader Muda PKB, Abdul Rohim Musanif, menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak tegas.

“Tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Cak Adung. Publik melihat jelas perannya dalam penyusunan SK bermasalah ini. Jika KPK serius, maka semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk mantan Menteri Agama dan Koordinator Stafsus-nya,” tegas Abdul Rohim.

Ia menambahkan, menunda pemanggilan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi. “Kita bicara tentang hak 8.400 jemaah yang dirampas. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah, sementara aktor intelektualnya dibiarkan lolos,” ujarnya.

Desakan agar KPK memanggil Cak Adung juga semakin kuat di kalangan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan. Mereka menilai pemeriksaan pejabat struktural saja tidak cukup tanpa mengusut peran staf khusus yang punya akses langsung dalam menentukan arah kebijakan kuota.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga antirasuah. Publik menunggu langkah nyata KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk di lingkaran staf khusus kementerian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB