Aksi Joged Sejumlah Anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR dan tak Kena Sanksi, CBA: Tak ada Ketidakadilan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

i

Foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aksi joget sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 masih menimbulkan polemik. Kritik tajam kini diarahkan kepada Putri Zulkifli Hasan atau akrab disapa Putri Zulhas, yang dinilai mendapat perlakuan istimewa dibandingkan rekannya sesama anggota dewan.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding adanya praktik pilih kasih dalam kasus ini. Pasalnya, sejumlah anggota DPR seperti Sadarestuwati, Uya Kuya, dan Eko Patrio sudah dijatuhi sanksi, sementara Putri Zulhas yang ikut berjoget justru tak tersentuh tindakan apapun.

“Banyak yang joget waktu Sidang Tahunan MPR, selain Sadarestuwati, Uya Kuya, dan Eko Patrio, sangat jelas di samping Eko itu ada Putri Zulkifli Hasan. Tapi kenapa dia tidak kena sanksi? Ada apa dengan Zulhas?” tegas Uchok, Sabtu (6/9).

Uchok menyebut, aksi joget di forum resmi kenegaraan jelas mencederai etika politik. Terlebih, sosok Putri bukanlah orang biasa. Ia adalah putri dari Zulkifli Hasan atau Zulhas, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan.

“Yang saya heran, kenapa Putri sama sekali tidak dikenai sanksi seperti Eko Patrio yang persis berdampingan waktu aksi joget itu. Apakah ini cerminan nilai-nilai KKN yang sudah lumrah dalam politik kita saat ini?” kata Uchok.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti gaya hidup Putri yang kerap menampilkan diri sebagai sosok islami. Menurutnya, aksi joget di acara kenegaraan itu sama sekali tak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditunjukkan.

Putri lahir pada 13 Mei 1988 dengan nama asli Futri Zulya Savitri. Ia kemudian mengubah namanya menjadi Putri Zulkifli Hasan melalui keputusan PN Jakarta Selatan pasca perceraian dengan Ahmad Mumtaz Rais pada 2022.

Selain berkarier di politik, Putri aktif sebagai pengusaha. Ia menjabat CEO PT Batin Medika Indonesia, pendiri Kids Republic School, serta mendirikan jaringan bisnis kecantikan dan kesehatan seperti Z Glow Clinic, Z Beauty, Kidz Clinic, hingga Z Medical.

Dalam Pemilu 2024, Putri terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Lampung I dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI periode 2024–2029.

Video yang beredar luas memperlihatkan Putri ikut berjoget bersama Eko Patrio dengan mengenakan kemeja bercorak biru, tersenyum sambil menggerakkan tangan mengikuti irama lagu Fa Mi Re. Namun, berbeda dengan Eko dan Uya Kuya yang langsung disanksi, Putri tetap melenggang tanpa teguran.

Hal ini memunculkan tudingan publik bahwa Zulhas, sang ayah sekaligus Ketua Umum PAN, melakukan intervensi agar Putri tak tersentuh hukuman.

“Zulhas tidak adil, pilih-pilih kasih. Mentang-mentang anaknya, Putri tidak dihukum. Sementara Eko dan Uya Kuya dihukum dengan seenaknya. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Uchok.

Fenomena ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR yang dinilai kerap tak menghargai momen kenegaraan. Netizen ramai menyebut, kasus ini bukan hanya soal etika, tetapi juga mencerminkan wajah asli nepotisme politik di Indonesia.

Kini bola panas ada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Publik menanti, apakah lembaga ini berani memberikan sanksi yang adil tanpa pandang bulu, atau justru semakin mengukuhkan stigma bahwa hukum dan aturan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki “beking politik”.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB