Aktivis Desak Polda Banten Usut Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Sindaglaya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan petani. Kasus ini mencuat di Desa Sindaglaya, tepatnya di Kampung Pasirerih.

Informasi yang dihimpun, oleh media seorang anggota kelompok tani berinisial A menjual pupuk subsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga menjual dengan harga Rp170.000 per zak.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi telah ditetapkan: pupuk Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per zak 50 kg) dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per zak 50 kg).

Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang beredar di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani agar ekonomi meningkat kini malah terkesan di nodai oleh oknum penjual pupuk bersubsidi tersebut

Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelanggaran HET dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Sejumlah petani berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kalau pupuk subsidi harganya sudah mahal seperti ini, kami petani kecil jelas makin susah. Padahal subsidi ini untuk meringankan beban kami,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis sosial king naga di Lebak pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Jangan biarkan persoalan pupuk ini dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera mengusut dugaan praktik curang yang jelas-jelas merugikan petani kecil,” tegas King Naga, salah satu aktivis yang menyoroti kasus tersebut.

Menurut king naga hal ini sudah
merugikan negara dan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

“Maka dengan ini saya meminta kepada pihak pihak terkait harus segera mengambil langkah tindak tegas oknum penyalur pupuk nakal di kecamatan sobang, ujarnya Selasa (16/9/2025)

Ditempat terpisah, distributor pupuk bersubsidi insial WH sempat komunikasi sama wartawan meminta berita di take down, ada apa dengan oknum distributor meminta take down berita? padahal wartawan bela petani yang diduga tercekik oleh oknum kios pupuk bersubsidi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru