Aktivis Desak Polda Banten Usut Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Sindaglaya

Teras Media

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan petani. Kasus ini mencuat di Desa Sindaglaya, tepatnya di Kampung Pasirerih.

Informasi yang dihimpun, oleh media seorang anggota kelompok tani berinisial A menjual pupuk subsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga menjual dengan harga Rp170.000 per zak.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi telah ditetapkan: pupuk Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per zak 50 kg) dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per zak 50 kg).

Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang beredar di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani agar ekonomi meningkat kini malah terkesan di nodai oleh oknum penjual pupuk bersubsidi tersebut

Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelanggaran HET dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Sejumlah petani berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kalau pupuk subsidi harganya sudah mahal seperti ini, kami petani kecil jelas makin susah. Padahal subsidi ini untuk meringankan beban kami,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis sosial king naga di Lebak pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Jangan biarkan persoalan pupuk ini dibiarkan berlarut-larut. Aparat harus segera mengusut dugaan praktik curang yang jelas-jelas merugikan petani kecil,” tegas King Naga, salah satu aktivis yang menyoroti kasus tersebut.

Menurut king naga hal ini sudah
merugikan negara dan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

“Maka dengan ini saya meminta kepada pihak pihak terkait harus segera mengambil langkah tindak tegas oknum penyalur pupuk nakal di kecamatan sobang, ujarnya Selasa (16/9/2025)

Ditempat terpisah, distributor pupuk bersubsidi insial WH sempat komunikasi sama wartawan meminta berita di take down, ada apa dengan oknum distributor meminta take down berita? padahal wartawan bela petani yang diduga tercekik oleh oknum kios pupuk bersubsidi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru