Gawat, Aktivis Bakal Laporkan Tambang Emas Ilegal dan Penebang Kayu di Lebak ke Presiden

Teras Media

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penambangan emas ilegal dan penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali mencuat.

Hasil investigasi awak media yang dihimpun dari sejumlah penambang mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan individu semata, melainkan terorganisir, Jumat (19/9/2025).

Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan oknum wartawan yang diduga membekingi seorang berinisial TT, yang disebut-sebut sebagai mafia tambang emas ilegal sekaligus perangkat desa di Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa oknum tersebut seolah kebal hukum, sementara praktik penambangan emas dan penebangan kayu terus berlangsung hingga menyebabkan kerusakan hutan puluhan tahun lamanya.

Menanggapi simpang siur pemberitaan mengenai isu pemerasan oleh oknum wartawan terhadap penambang emas ilegal, M.G menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, isu pemerasan yang diberitakan sejumlah media hanyalah pengalihan dari pokok persoalan utama, yakni aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Isu pemerasan itu muncul karena adanya dugaan keterlibatan inisial TT, perangkat desa Citorek Tengah, dalam aktivitas tambang emas dan penebangan kayu di Blok Gurawil. Semua dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun Pemda Lebak,” jelasnya.

M.G juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

“Kalau memang ada oknum penambang emas ilegal yang dirugikan atau diperas wartawan, kenapa informasi hanya diperoleh sepihak? Itu jelas menimbulkan opini yang tidak logis, mengundang kegaduhan, dan membuat pemberitaan terkesan tidak proporsional,” tegasnya.

Aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan kayu di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perusakan melalui penambangan emas ilegal dan penebangan kayu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Dengan semakin terbukanya fakta lapangan, sejumlah pihak mendorong agar persoalan langsung mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum, sebagai bentuk perhatian serius terhadap kerusakan hutan dan praktik ilegal yang terjadi di kawasan konservasi TNGHS.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pengelola taman nasional.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB