Gawat, Aktivis Bakal Laporkan Tambang Emas Ilegal dan Penebang Kayu di Lebak ke Presiden

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penambangan emas ilegal dan penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali mencuat.

Hasil investigasi awak media yang dihimpun dari sejumlah penambang mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan individu semata, melainkan terorganisir, Jumat (19/9/2025).

Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan oknum wartawan yang diduga membekingi seorang berinisial TT, yang disebut-sebut sebagai mafia tambang emas ilegal sekaligus perangkat desa di Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa oknum tersebut seolah kebal hukum, sementara praktik penambangan emas dan penebangan kayu terus berlangsung hingga menyebabkan kerusakan hutan puluhan tahun lamanya.

Menanggapi simpang siur pemberitaan mengenai isu pemerasan oleh oknum wartawan terhadap penambang emas ilegal, M.G menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, isu pemerasan yang diberitakan sejumlah media hanyalah pengalihan dari pokok persoalan utama, yakni aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Isu pemerasan itu muncul karena adanya dugaan keterlibatan inisial TT, perangkat desa Citorek Tengah, dalam aktivitas tambang emas dan penebangan kayu di Blok Gurawil. Semua dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun Pemda Lebak,” jelasnya.

M.G juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

“Kalau memang ada oknum penambang emas ilegal yang dirugikan atau diperas wartawan, kenapa informasi hanya diperoleh sepihak? Itu jelas menimbulkan opini yang tidak logis, mengundang kegaduhan, dan membuat pemberitaan terkesan tidak proporsional,” tegasnya.

Aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan kayu di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perusakan melalui penambangan emas ilegal dan penebangan kayu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Dengan semakin terbukanya fakta lapangan, sejumlah pihak mendorong agar persoalan langsung mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum, sebagai bentuk perhatian serius terhadap kerusakan hutan dan praktik ilegal yang terjadi di kawasan konservasi TNGHS.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pengelola taman nasional.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium
Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:40 WIB

GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Berita Terbaru