Gawat, Aktivis Bakal Laporkan Tambang Emas Ilegal dan Penebang Kayu di Lebak ke Presiden

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penambangan emas ilegal dan penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali mencuat.

Hasil investigasi awak media yang dihimpun dari sejumlah penambang mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan individu semata, melainkan terorganisir, Jumat (19/9/2025).

Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan oknum wartawan yang diduga membekingi seorang berinisial TT, yang disebut-sebut sebagai mafia tambang emas ilegal sekaligus perangkat desa di Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa oknum tersebut seolah kebal hukum, sementara praktik penambangan emas dan penebangan kayu terus berlangsung hingga menyebabkan kerusakan hutan puluhan tahun lamanya.

Menanggapi simpang siur pemberitaan mengenai isu pemerasan oleh oknum wartawan terhadap penambang emas ilegal, M.G menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, isu pemerasan yang diberitakan sejumlah media hanyalah pengalihan dari pokok persoalan utama, yakni aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Isu pemerasan itu muncul karena adanya dugaan keterlibatan inisial TT, perangkat desa Citorek Tengah, dalam aktivitas tambang emas dan penebangan kayu di Blok Gurawil. Semua dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun Pemda Lebak,” jelasnya.

M.G juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

“Kalau memang ada oknum penambang emas ilegal yang dirugikan atau diperas wartawan, kenapa informasi hanya diperoleh sepihak? Itu jelas menimbulkan opini yang tidak logis, mengundang kegaduhan, dan membuat pemberitaan terkesan tidak proporsional,” tegasnya.

Aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan kayu di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perusakan melalui penambangan emas ilegal dan penebangan kayu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Dengan semakin terbukanya fakta lapangan, sejumlah pihak mendorong agar persoalan langsung mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum, sebagai bentuk perhatian serius terhadap kerusakan hutan dan praktik ilegal yang terjadi di kawasan konservasi TNGHS.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pengelola taman nasional.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru