Pemilik Kios Dicitorek Diduga Edarkan Pupuk Subsidi dengan Harga Eceran Tinggi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Sejumlah warga Citorek, Kecamatan Cibeber, mengungkapkan bahwa salah satu kios pupuk yang dimiliki oleh H.U diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pada musim panen tahun 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari beberapa warga setempat, pupuk subsidi jenis Urea maupun NPK dijual dengan kisaran harga Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per sak, jauh lebih tinggi dari HET resmi. Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp112.500 per sak (50 kg) dan NPK Rp115.000 per sak (50 kg).

Saat dikonfirmasi, pemilik kios H.U membantah adanya praktik permainan harga. Ia beralasan bahwa harga jual di tokonya masih sesuai, yakni sekitar Rp130 ribu per sak. Namun, untuk pengiriman ke wilayah kampung terpencil seperti Kampung Cibledug, harga bisa mencapai Rp170 ribu karena adanya tambahan biaya transportasi.

“Kalau ambil langsung di kios, harganya Rp130 ribu. Tapi kalau harus dikirim ke kampung yang jauh, biaya angkut membuat harga sampai Rp170 ribu. Ke depan mari kita sama-sama kawal pupuk subsidi ini agar lebih tepat sasaran untuk musim panen berikutnya,” ujar H.U, Senin (22/9/2025).

Ditempat yang sama, salah satu warga yang engga disebut namanya mengungkapkan bawa harga pupuk bersubsidi di kios atas nama H.U dengan harga 150rb

“Benar adanya kalau kami ambil ke kios di Citorek (H.U) harganya 150 ribu persak, sampai ke rumah kami jatoh harga 170rb karena gantiin buat bensin 20 ribu persak.” katanya

Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis pertanian di Lebak mendesak agar Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat.

“Pupuk subsidi ini adalah hak petani kecil. Kalau dijual di atas HET, jelas merugikan petani. Pemerintah jangan hanya diam, harus ada tindakan tegas kepada oknum kios yang bermain harga,” kata salah seorang aktivis Kabupaten Lebak.

Aktivis lain juga menambahkan bahwa praktik seperti ini sudah lama terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan petani.

“Ini bukan persoalan baru. Kalau dibiarkan, petani akan semakin sulit karena biaya produksi membengkak. Kami minta aparat terkait, baik Dinas Pertanian maupun aparat penegak hukum, segera melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pelaku,” tegasnya.

Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Petani berharap pupuk dapat dijual sesuai aturan sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB